Berita Sragen Terbaru
Akhir Sengketa Tanah Waris di Sragen : Puluhan Tahun Tak Ada Titik Temu, Kini Berakhir Damai
Dua keluarga di Kabupaten Sragen selama puluhan tahun berseteru karena permasalahan tanah warisan.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Dua keluarga di Kabupaten Sragen selama puluhan tahun berseteru karena permasalahan tanah warisan.
Diketahui, kedua keluarga yang berseteru ialah keluarga Tugiyem dan keluarga Padmo.
Mereka awalnya mendapatkan jatah warisan tanah masing-masing dari orangtua yang sudah meninggal dunia.
Konflik tersebut muncul setelah lahan milik keluarga Tugiyem ditempati oleh anak-anak keluarga Padmo.
Selama puluhan tahun, kedua keluarga tidak dapat menemukan jalan keluar meski telah dilakukan mediasi beberapa kali.
Akhirnya, konflik tersebut dibawa ke rumah Restorative Justice yang ada di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
Baca juga: Gagah-gagahan Berujung Bui: Konvoi Tengah Malam, Sekelompok Pemuda di Sragen Keroyok Pengendara Lain
Baca juga: Kini Wisata Gunung Kemukus Sragen Ada Paket Arungi Waduk Kedung Ombo Naik Perahu
Masalah tersebut akhirnya diselesaikan melalui Restorative Justice yang dipimpin langsung oleh Ketua Kejaksaan Negeri Sragen dan Kepala Desa Jetak.
Digadang-gadang bakal memanas, namun akhirnya kasus tersebut dapat diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 1 jam.
"Prosesnya nggak sampai 1 jam, kedua belah pihak sudah sepakat, keluarga Pak Padmo sepakat untuk memberikan kompensasi, total Rp 135 juta," ujar Kajari Sragen, Ery Syarifah, Kamis (4/8/2022).
Selanjutnya, kedua keluarga menunggu proses balik nama sertifikat tanah dan penyerahan uang kompensasi.
Perwakilan keluarga Padmo, Warnopun merasa lega karena permasalahan keluarganya tersebut sudah selesai.
Nampak, setelah dilakukan pengambilan keputusan, kedua keluarga sudah akrab kembali.
"Masalah ini urusan orangtua dulu, kebenarannya seperti apa saya kurang tahu, ini sudah di clearkan," ujar Warno.
"Proses Restorative Justice lebih mudah, lebih cepat, dan mudah-mudahan bisa jadi contoh lainnya," harapnya.
(*)