Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Orangtua Bharada E Tak Diketahui Keberadaannya, Sudah Sebulan Tak Tinggal Lagi di Mapanget Manado

Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian rekannya, Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Kolase Facebook, TribunManado/Nielton Durado
Kondisi rumah orang tua Bharada E di Manado, kini sepi diam-diam sudah pindah rumah tak pamit RT. 

Terpisah, Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahwa kondisi kliennya terpukul dan terlihat tidak siap mendekam di penjara.

Namun, Andreas menjelaskan bahwa kondisi fisik Bharada E terlihat sehat.

"Saya menilai dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap," ujar Andreas.

Ia menuturkan bahwa setiap orang sejatinya tidak ada yang siap dipenjara. Termasuk, kata dia, Bharada E yang kini diduga dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Pengen kenal juga saya sama orang yang siap dipenjara," ujar Andreas.

Baca juga: Sebelum Tewas di Kediaman Irjen Ferdi Sambo, Brigadir J Minta Sang Kekasih Vera Cari Pria Lain

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sudah memprediksi kalau Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer atau Bharada E akan menjadi tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Atas prediksinya itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, telah menawarkan kepada kubu Bharada E untuk mengajukan Justice Collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerjasama untuk mengungkap kejahatan sesungguhnya.

Sebab jika memang Justice Collaborator itu diajukan oleh Bharada E, maka LPSK kata Edwin akan tetap melanjutkan proses permohonan perlindungan dari yang bersangkutan meski sudah jadi tersangka.

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan syaratnya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 asalkan salah satu syaratnya bukan pelaku utama.

"Kami sudah dijelaskan, dengan Bharada E perlindungan justice collaborator. Jadi kami sudah memprediksi bahwa dalam waktu cepat atau lambat Bharada E akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Edwin.

Bahkan, Edwin juga sudah membeberkan kepada Bharada E langsung terkait dengan apa saja hal-hal yang akan diterima jika mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Salah satunya kata dia, yakni dapat meringankan tuntutan hukuman dari Bharada E di ranah persidangan nanti.

"Kami sudah menjelaskan kepada Bharada E apabila dia menjadi JC apa saja yang membedakannya apa saja rewardnya," ucap dia.

Tak hanya itu, dalam konteks pemberkasan pun akan ada pemisahan dengan tahanan lainnya, bisa diperiksa hadir di pengadilan, serta rekomendasi dari LPSK mendapatkan hak terpidana kalau menjadi terpidana.

Kendati demikian, hingga hari ini tim kuasa hukum dari Bharada E belum buka suara tekait dengan saran dari LPSK untuk pengajuan Justice Collaborator tersebut. (*)

(Tribun Network/nil/riz/wly)

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved