Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Siap-siap! Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan hingga Menunggak 12 Bulan, Bisa Didenda Rp30 Juta

Pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dibayarkan oleh peserta secara langsung maupun oleh pihak lain atas nama peserta.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Asep Abdullah
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUNSOLO.COM -- Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran setiap bulan.

Apabila terlambat atau tidak membayar iuran, peserta BPJS Kesehatan bisa terkena sanksi. 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 tahun 2020 mengenai Jaminan Kesehatan pasal 42, ada sejumlah sanksi terhadap peserta yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan.

Baca juga: Kini Warga Tangen Sragen Bisa Berobat Lebih Dekat, Ada Rumah Sakit Baru, Tapi Belum Layani BPJS

Penjaminan peserta yang tidak membayar iuran sampai akhir bulan, akan diberhentikan sementara sejak tanggal satu pada bulan berikutnya.

Pemberhentian sementara itu akan berakhir apabila peserta telah membayar tunggakan iuran maksimal 24 bulan.

Selain itu, pemberhentian sementara juga akan berakhir jika peserta membayar iuran pada saat ingin mengakhiri pemberhentian tersebut. Setelah melunasi tunggakan, status kepesertaan peserta akan aktif kembali.

Sementara itu, sejak tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta akan berakhir apabila peserta telah membayar iuran tertunggak paling banyak enam bulan atau peserta membayar iuran pada saat ingin mengakhiri pemberhentian tersebut.

Baca juga: Besaran Iuran BPJS Kesehatan Bakal Disesuaikan Gaji Mulai Juli 2022,Buruh Akan Gelar Aksi Perlawanan

Status kepesertaan nantinya bakal aktif kembali setelah membayar tunggakan.

Pembayaran tunggakan iuran bisa dibayarkan oleh peserta secara langsung maupun oleh pihak lain atas nama peserta.

Dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang sebelumnya diberhentikan sementara dari layanan BPJS Kesehatan, wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan apabila menerima pelayanan rawat inap tingkat lanjutan di rumah sakit.

Peserta wajib membayar setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang ia peroleh.

Baca juga: Siap-siap, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Bakal Disesuaikan Gaji Bukan Lagi per Kelas, Mulai Kapan?

Adapun besaran denda tersebut ialah 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Group (ICBG) atau berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan yang tertunggak.

Tetapi, untuk tahun 2020, besaran denda tersebut sebesar 2,5 persen dari perkiraain ICBG.

Waktu terbanyak menunggak BPJS ialah 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

Ketentuan pembayaran iuran dan denda diatur dengan peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

Baca juga: Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Secara Online, Segera Cek dan Lunasi Agar Tidak Menumpuk

Pembayaran tunggakan iuran lebih dari enam bulan dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN, aplikasi pendaftaran peserta PPU yakni Edabu, BPJS Kesehatan care center di 1500400, atau kantor BPJS Kesehatan setempat.

Apabila terdapat kelebihan pembayaran dari sisa iuran yang telah dilunasi, BPJS Kesehatan akan memperhitungkan dana tersebut untuk pembayaran iuran bulan berikutnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, pertumbuhan peserta JKN telah mencapai 241,7 juta jiwa per 30 Juni 2022.

"Untuk menjaga kesinambungan Program JKN ini, tentu tidak bisa dilakukan oleh BPJS Kesehatan sendiri. Dibutuhkan kerja sama yang solid dengan Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan seluruh stakeholders terkait lainnya, termasuk dari masyarakat,” kata Ghufron, Minggu (24/7/2022), dilansir laman BPJS Kesehatan. (*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved