Public Service
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Bakal Disesuaikan Gaji Mulai Juli 2022,Buruh Akan Gelar Aksi Perlawanan
Ada wacana layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS bakal dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Rencana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghapuskan tingkatan kelas menemui babak baru.
Ada wacana layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS bakal dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.
Menanggapi wacana tersebut, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
Baca juga: Atalia Praratya Istri Ridwan Kamil Tulis Pesan Setelah Pemakaman Eril Usai: Kita Akan Bersama Lagi
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim.
Selain itu, Asih bilang, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.
Asih pun mengungkapkan kalau pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran. Tujuannya untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.
Baca juga: Fakta Menarik Erina Sofia Gudono, Direstui Netizen dan Didoakan Jadi Menantu Presiden Jokowi
Dalam kesempatan yang sama, dirinya menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran nantinya dipatok sekitar Rp 75.000.
"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.
Berdasarkan keterangan Asih, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.
Menanggapi rencana tersebut, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan buruh akan melakukan perlawanan lewat aksi.
Menurutnya rencana BPJS Kesehatan yang akan menaikan iuran itu adalah melanggar UU tentang BPJS.
"Kenaikan iuran harus mendapatkan kesepahaman kesepakatan dari stakeholder," kata Said Iqbal saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Senin (13/6/2022).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengatakan, BPJS adalah badan hukum publik atau dulu dikenal dengan badan wali amanah
Menurutnya, semua pembayar iuran harus diajak bicara.
Baca juga: Aktor Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi Diduga Lakukan Pemukulan, Ini Kronologinya