Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Pesan Ayah Brigadir J kepada Irjen Ferdy Sambo yang Kini Jadi Tersangka: Jujurlah Terhadap Penyidik

Ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat meminta Irjen Ferdy Sambo agar jujur dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
suar.id - Grid Network
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat 

TRIBUNSOLO.COM - Pada Selasa (9/8/2022) Irjen Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat meminta Irjen Ferdy Sambo agar jujur dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.

"Saya minta (Irjen FS. red) mengungkap apa yang menjadi motif," kata Samuel, usai diumumkannya tersangka baru yakni Irjen FS.

Samuel juga menyampaikan pesan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

"Jangan sembunyi di balik layar, karena polisi telah menjadikan Irjen FS tersangka,"

"Jangan sembunyikan diri, jujurlah terhadap penyidik," katanya.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Ternyata Ferdy Sambo yang Perintah Bharada E Tembak Brigadir J : Karir Tamat, Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Bharada E Takut Ditembak Bila Tak Patuhi Perintah Atasan, Ia Memejamkan Mata Saat Tembak Brigadir J

Pihak keluarga besar Brigadir J telah menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, dan pengacara agar kasus pembunuhan diungkap secara terang benderang.

Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Pasal tersebut sama dengan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved