Berita Wonogiri Terbaru
Buron Tabrak Lari Maut di Wonogiri Tertangkap, Sempat Mencoba Kabur saat Didatangi Polisi
Pelaku Tabrak Lari di Wonogiri tertangkap, itu dari hasil penelusuran Polisi bermodalkan pecahan kaca dan warna bodi mobil di tempat kejadian.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sukamto (62) warga Desa Platarejo, Giritontro, pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pemuda pada Juli lalu, dibekuk jajaran Polres Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Giriwoyo-Giritontro pada bulan Juli lalu sekitar pukul 20.30 WIB.
Adapun korban adalah Apri Duwi Saputro (20) warga Desa Sukoharjo, Tirtomoyo. Saat itu korban mengendarai Yamaha Vixion dengan plat nomor AD 2631 UI.
"Korban meninggal dunia di Rumah Sakit Maguan Husada. Mengalami luka pada kepala, kaki kanan dan kaki kiri. Kemudian kendaraan korban juga mengalami kerusakan," kata dia, kepada TribunSolo.com, Rabu (10/8/2022).
Kapolres menjelaskan, kecelakaan itu bermula saat korban melaju dari arah timur ke barat.
Dari arah berlawanan, melaju Toyota Kijang Super yang dikemudikan pelaku.
Sesampainya di TKP, kata AKBP Dydit, mobil itu hendak berbelok ke kanan. Karena jarak terlalu dekat, benturan tidak bisa dihindarkan.
"Petugas menemukan pecahan dari kendaraan lain (tabrak lari) berupa pecahan dempul cat warna silver metalik, robekan kaca film dan pecahan kaca kristal," jelasnya.
Atas temuan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Minggu (7/8/2022) lalu, pihaknya mendapatkan informasi terkait kendaraan yang diduga menabrak korban hingga meninggal.
Setelah didatangi, benar adanya di bengkel yang berada di wilayah Giritontro terdapat Toyota Kijang Super dengan kondisi kaca dan ban sebelah kiri dan tidak terpasang.
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pasutri Wonogiri Ternyata Sopir Agra Mas: Habis Nabrak Lanjut Kerja
Selain itu, cat body belakang sebelah kiri terkelupas dan dalam proses perbaikan dan lampu belakang sebelah kiri tidak terpasang.
"Saat dicek, memang benar mobil itu milik pelaku tabrak lari. Mobil dan pemiliknya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Maryono, mengatakan pelaku awalnya kooperatif saat didatangi ke rumahnya. Namun saat dimintai STNK, pelaku mengelak.
"Saat dimintai STNK itu pelaku izin ke belakang, saat itu pada malam hari. Ternyata kabur lewat pintu belakang. Kami kemudian mencari dengan bantuan warga. Akhirnya ditemukan 10 kilometer dari rumah pelaku," terang Kasatlantas.
Menurutnya, pelaku dikenakan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelaku terancam pidana 9 tahun, rinciannya Pasal 310 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta serta Pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta," pungkasnya. (*)