Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Kritik Revisi Perbup Pengisian Perangkat Desa, Kades di Karanganyar : Kembalikan Aturan ke UU Desa

Sejumlah kades di Karanganyar mengkritik pemberlakuan revisi Perbup terkait pengisian perangkat desa. Mereka menuntut pengembalian aturan UU Desa

TribunSolo.com/Istimewa
Ilustrasi Pelaksanaan uji coba CAT dalam pengisian perangkat desa. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa oleh Pemkab Karanganyar melalui Dispermades menuai kritikan dari Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar.

Bahkan, ada Kades yang tetap mengosongkan perangkat desanya sebagai bentuk protes terkait revisi Perbup Karanganyar tersebut.

Kepala Desa Jati, Haryanta mengatakan aturan di dalam Perbup itu sudah memangkas hak Kades untuk memilih perangkat desanya.

Baca juga: DPRD Karanganyar Minta Camat Jatiyoso Cabut SP : Tak Bisa Beri Bukti Kades Petung Pengurus Parpol

Baca juga: KPP Karanganyar Sukses Lelang Barang Sitaan Lewat Online, Motor Seharga Rp 18,7 Jutaan

Selain itu, Perbup Nomor 77 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa juga melanggar aturan di atasnya, yaitu Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Beberapa tahun ini, kita merasa dirugikan, karena Perbup Karanganyar tidak sesuai aturan di Undang-undang Desa, dan Perbup tersebut telah memangkas hak kami sebagai Kades," kata Haryanta, kepada TribunSolo.com, Rabu (10/8/2022).

Haryanta mengatakan dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki kewenangan untuk memilih perangkat desanya sendiri.

Dia menuturkan, dengan adanya Perbup tersebut, hak kades memilih perangkat desa semakin kecil.

Sebagai informasi, isi dari Revisi Perbup tersebut adalah penentuan dua nama perangkat desa ditentukan bukan atas rekomendasi mandiri kades, melainkan ditentukan dari hasil tes.

Dua nama calon yang diajukan ke Camat adalah dua peserta peringkat teratas. 

Baca juga: Pemerataan Pendidikan di Karanganyar, Dinas Bakal Gabungkan Puluhan SDN  : Masih Tahap Verifikasi

Baca juga: Sempat Grogi, Nadhifah Akhirnya Juarai Pildacil dalam Muharram Fair Karanganyar 2022

"Perangkat desa jadi panomong, mengayomi warga desa tersebut, kalau diambilkan sesuai, nggak akan jadi masalah, karena yang tahu di masyarakat itu bukan kepandaiannya saja, yang istilahnya gotong royong," ucap Haryanta.

"Beberapa tahun ini, ada Perbup Karanganyar yang ada pihak ketiga, akhirnya kita hanya bentuk panitia, dan yang nguji dari pihak ketiga, ya bisa nggak bisa harus ikuti alur pemkab," ungkap Haryanta.

Ia berharap, aturan pengisian perangkat desa dikembalikan ke UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang dimana Kades memiliki hak untuk memilih perangkat desanya.

Sebab beberapa kades membiarkan perangkat desanya kosong usai adanya revisi perbup tersebut.

"Banyak Kades yang membiarkan perangkat desa kosong sampai aturan pengisian perangkat desa dikembalikan ke undang-undang Desa. Biarlah demokrasi sesuai undang-undang yang ada, ini merupakan aspirasi dari kami," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved