Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

DPRD Karanganyar Minta Camat Jatiyoso Cabut SP : Tak Bisa Beri Bukti Kades Petung Pengurus Parpol

Tak bisa memberikan bukti valid, Camat Jatiyoso diminta mencabut surat peringatan yang diberikan kepada Kades Petung oleh pimpinan DPRD Karanganyar

Istimewa/Dok.Camat Jatiyoso
Camat Jatiyoso Heru Joko Sulistiyono (kanan) meminta klarifikasi terhadap Kades Petung Dwi Santoso (kiri) di Kantor Camat Jatiyoso, Senin (1/8/2022). Berdasarkan keterangan Heru, Dwi Santoso telah mengakui menjadi pengurus parpol dan karenanya menerima sanksi berupa peringatan pertama. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistiyono dipanggil ke Kantor DPRD Karanganyar, Selasa (9/8/2022) siang.

Pemanggilan Camat Jatiyoso ke DPRD Karanganyar berkaitan dengan aksinya memberikan surat peringatan kepada Kades Petung Dwi Santoso karena diduga menjadi pengurus partai.

Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengatakan kedatangan Heru Joko Sulistiyono diminta klarifikasi terkait hal tersebut.

"Kami memanggil dua camat, Camat Jatiyoso dan Camat Jatipuro untuk datang ke DPRD Karanganyar untuk meminta klarifikasinya terhadap apa yang terjadi di masyarakat," ucap Bagus kepada TribunSolo.com, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Gegara Jadi Pengurus Parpol, Kades Petung di Jatiyoso Dapat Teguran Keras dari Pemkab Karanganyar

Baca juga: Pemerataan Pendidikan di Karanganyar, Dinas Bakal Gabungkan Puluhan SDN  : Masih Tahap Verifikasi

Bagus Selo mengatakan dirinya meminta Heru Joko untuk menjelaskan dasar pemberian Surat Peringatan kepada Kades Petung Dwi Santoso karena dianggap tergabung dalam pengurus partai.

Dalam klarifikasi tersebut, kata Bagus Selo, Camat Jatiyoso tidak bisa memberikan bukti yang konkrit Kades Petung terbukti masuk dapam pengurus partai.

"Camat  itu (Jatiyoso) hanya berdasarkan asumsi pemikirannnya dia, sifatnya masih subjektif," ucap Bagus Selo.

Padahal menurut Bagus Selo, dalam memberikan surat peringatan kepada seseorang, harus ada bukti tertulis dan bukan berdasarkan asumsi atau penafsiran secara pribadi.

Karenanya, dia berharap surat peringatan tersebut untuk segera dicabut.

Baca juga: KPP Karanganyar Sukses Lelang Barang Sitaan Lewat Online, Motor Seharga Rp 18,7 Jutaan

Baca juga: Respon Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo soal SP Kades Petung : Dia Bukan Pengurus Parpol

"Harapan, sebagai pimpinan, surat peringatan itu ditarik karena tidak ada bukti yang tertulis, saya kira, dia tidak paham dengan aturan yang ada," ungkap Bagus Selo.

Terkait informasi yang beredar bahwa Kades Petung merupakan bagian Komandante Stelsel, Bagus Selo tak membantah hal tersebut.

Meskipun begitu, kata dia, Komandante Stelsel bukan merupakan pengurus partai politik.

"Konsep dan strategi pemenanga  kami, konsep tersebut dibuat secara elektoral berbasis gotong royong (Komandante Stelsel) dalam kontestasi Pemilu 2024, selain itu, Komandante Stelsel bukan pengurus partai," tegasnya.

Sementara itu, Rohadi Widodo selaku Wakil Ketua DPRD Karanganyar mengatakan, Camat Jatiyoso tak bisa membuktikan secara valid terkait pembuktian Kades Petung menjadi pengurus partai.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved