Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Yakin Ferdy Sambo Punya Motif Kuat dalam Penembakan Brigadir J, Demi Harga Diri Keluarga

Arman Hanis menjelaskan, pihaknya yakin tindakan Ferdy Sambo merupakan upaya melindungi kehormatan keluarga.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Dok Kompas TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Selasa (9/8/2022) malam ini. Irje Ferdy Sambo kini tersangka pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathu, Arman Hanis yakin terdapat motif kuat di balik dugaan keterlibatan kliennya pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Meski demikian, Arman Hanis menghormati langkah kepolisian yang menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan Bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apapun yang diperbuat klien kami, tentunya ada motif yang sangat kuat,” papar Arman ditemui di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Pesan Ayah Brigadir J kepada Irjen Ferdy Sambo yang Kini Jadi Tersangka: Jujurlah Terhadap Penyidik

Arman Hanis menjelaskan, pihaknya yakin tindakan Ferdy Sambo merupakan upaya melindungi kehormatan keluarga.

“Tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya,” tuturnya.

Dirinya pun menyampaikan, PC sudah memberi keterangan yang konsisten pada penyidik terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Oleh karenanya, kuasa hukum mendorong kepolisian melakukan pengusutan dugaan tindak pidana tersebut.

Baca juga: Pesan Ayah Brigadir J kepada Irjen Ferdy Sambo yang Kini Jadi Tersangka: Jujurlah Terhadap Penyidik

“Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Dirinya pun menjelaskan bakal memastikan hak-hak Ferdy sebagai tersangka tetap terpenuhi.

Selain itu turut mencermati berbagai keterangan dari para pihak yang terlibat.

 Terakhir mewakili keluarga Ferdy, Arman meminta maaf pada masyarakat.

Baca juga: Ternyata Ferdy Sambo yang Perintah Bharada E Tembak Brigadir J : Karir Tamat, Terancam Hukuman Mati

“Yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.

Empat tersangka yakni Bharada E, Bripka RR, KM dan Ferdy Sambo.

Sigit mengatakan, Ferdy diduga menjadi pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan tersebut.

Lantas para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved