Viral
Viral Wanita Dianiaya Pria di Pinggir Jalan, Kini Si Pelaku Dipecat dan Ditahan Polisi
Kabar terbarunya, petugas berinisial Z tersebut kini harus menahan pil pahit lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Hanang Yuwono
Menurut Riza, pemecatan itu dilakukan setelah mendapatkan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ini kegiatan kekerasan yang tidak dapat ditolerir," ujar politisi Gerindra itu.
Pelaku yang telah ditangkap penyidik Polsek Mampang Prapatan itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
"Sudah diproses (hukum). Iya kami arahkan ke tersangka," ujar Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriyadi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan. Dia dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
"Pasal (yang dipersangkakan terhadap Z) 351," ucap Supriyadi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Laksono mengatakan, penahanan terhadap Z itu dilakukan setelah polisi membuat laporan tipe A.
Hal itu dilakukan karena korban sebelumnya tidak ingin membuat laporan.
Namun, Budi tidak menjelaskan alasan korban yang menolak untuk membuat laporan polisi atas kasus penganiayaan yang dialami.
"Laporan itu tipe A, karena sampai sekarang ini korban tidak mau buat laporan," ucap Budi.
Baca juga: Nasib Wanita yang Dianiaya Oleh Petugas PPSU di Pinggir Jalan, Justru Enggan Lapor Polisi
Pendampingan untuk korban
Saat ini, EL yang menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya telah mendapat pendampingan psikologis.
Pendampingan diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan setelah meninjau kondisi korban.
"Sudah dapat pendampingan secara psikisnya (oleh psikolog) dari Pemda yang bawa Selasa kemarin," ujar Supriyadi.
Menurut Supriyadi, kondisi fisik korban yang tak lain juga sebagai PPSU Kelurahan Bangka itu tampak tak ada yang luka. Bahkan korban disebut terlihat santai.