Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Wanita Dianiaya Pria di Pinggir Jalan, Kini Si Pelaku Dipecat dan Ditahan Polisi

Kabar terbarunya, petugas berinisial Z tersebut kini harus menahan pil pahit lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

istimewa
Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) bernama Zulpikar menganiaya seorang wanita, Eti, di Jalan Kemang Dalam IV, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan oknum petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menganiaya seorang wanita yang diduga merupakan kekasihnya, viral di media sosial.

Untuk diketahui kejadian tersebut dilakukan Z diketahui menganiaya perempuan berinisial EL (38) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Baca juga: Dulu Viral Nikahi Gadis Muda dan Beri Mahar Fantastis, Kakek 65 Tahun Ini Dikabarkan Cerai

Penganiayaan itu terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta selatan, Senin (8/8/2022).

Diketahui, pelaku merupakan petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sementara korban adalah petugas PPSU Kelurahan Bangka yang ditugaskan di Kemang Dalam VI atau lokasi kejadian.

Kabar terbarunya, petugas berinisial Z tersebut kini harus menahan pil pahit lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan dijebloskan ke penjara.

Videonya viral

Dalam video yang diunggah akun instagram Merekam Jakarta (@merekamjakarta), tampak seorang wanita sudah duduk tersungkur di pinggir jalan.

Tepat di depan wanita itu, terlihat seorang pria bertopi dan bercelana oranye berdiri dihadapannya.

Pria tersebut pun menendang dan menjambak wanita tersebut hingga tak berdaya.

Tak sampai di situ, oknum PPSU juga menabrak wanita tersebut dengan motornya.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin (8/8/2022) siang.

PPSU penganiaya pacar dipecat dan jadi tersangka

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku, yakni berupa pemecatan.

"Tindakan yang diberikan dari Pemprov (DKI) tentu adalah pemecatan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (9/8/2022).

Menurut Riza, pemecatan itu dilakukan setelah mendapatkan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ini kegiatan kekerasan yang tidak dapat ditolerir," ujar politisi Gerindra itu.

Pelaku yang telah ditangkap penyidik Polsek Mampang Prapatan itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

"Sudah diproses (hukum). Iya kami arahkan ke tersangka," ujar Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriyadi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan. Dia dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

"Pasal (yang dipersangkakan terhadap Z) 351," ucap Supriyadi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Laksono mengatakan, penahanan terhadap Z itu dilakukan setelah polisi membuat laporan tipe A.

Hal itu dilakukan karena korban sebelumnya tidak ingin membuat laporan.

Namun, Budi tidak menjelaskan alasan korban yang menolak untuk membuat laporan polisi atas kasus penganiayaan yang dialami.

"Laporan itu tipe A, karena sampai sekarang ini korban tidak mau buat laporan," ucap Budi.

Baca juga: Nasib Wanita yang Dianiaya Oleh Petugas PPSU di Pinggir Jalan, Justru Enggan Lapor Polisi

Pendampingan untuk korban

Saat ini, EL yang menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya telah mendapat pendampingan psikologis.

Pendampingan diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan setelah meninjau kondisi korban.

"Sudah dapat pendampingan secara psikisnya (oleh psikolog) dari Pemda yang bawa Selasa kemarin," ujar Supriyadi.

Menurut Supriyadi, kondisi fisik korban yang tak lain juga sebagai PPSU Kelurahan Bangka itu tampak tak ada yang luka. Bahkan korban disebut terlihat santai.

"Terlihat santai-santai saja, tapi kami tidak tahu secara psikologis," ucap Supriyadi.

Korban mengaku bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Z tidak mengenai dirinya dan tidak pula meninggalkan bekas.

"Tidak, tidak kena. Saya juga tidak ada luka memar atau apa. Hanya marah-marah saja," kata EL saat ditemui di Kelurahan Bangka.

Sementara itu, dalam video yang tersebar, EL terlihat dimarahi dan ditendang oleh Z.

EL juga tampak ditabrak oleh kekasihnya menggunakan sepeda motor hingga terlihat mengenai bagian wajah.

Saat itu, El mengatakan aksi kekerasan yang dialami dari pria yang disebut calon suami itu dipicu karena salah paham. Pelaku disebut cemburu oleh korban.

Namun EL tak menjelaskan secara rinci apa yang menjadi pemicu rasa cemburu tersebut hingga kekasihnya gelap mata hingga melakukan kekerasan kepadanya.

"Hanya salah paham saja. Saya juga masih bekerja (satu hari setelah kejadian). Ini masalah cemburu saja tidak ada yang lain-lain," kata EL.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved