Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Bertambah, Polisi Periksa 9 Saksi Kasus Kebakaran RSJD Solo: Termasuk Direktur RSJD

Polisi masih melanjutkan penyelidikan kasus terbakarnya RSJD Solo beberapa waktu lalu. Kini saksi yang diperiksa menjadi 9 orang.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Agil Trisetiawan
Kondisi ruang Puntadewa RSJD dr. Arif Zainuddin Solo, yang terbakar, Jumat (5/8/2022). Polisi kini sudah memeriksa 9 saksi terkait kasus kebakaran ini. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Jumlah saksi yang diperiksa polisi atas kejadian kebakaran Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr. Arif Zainuddin Solo bertambah.

RSJD dr. Arif Zainuddin Solo terbakar pada Jumat (5/8/2022) lalu.

Akibat kejadian itu, 2 orang pasien meninggal dunia, dan 3 orang lainnya luka-luka.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, jumlah saksi yang diperiksa bertambah.

Sebelumnya, Penyidik Polresta Solo memeriksa 5 saksi.

"Saksi yang diperiksa bertambah, sekarang ada 9 saksi yang diperiksa, termasuk direktur RSJD," katanya, Jumat (12/8/2022).

Terkait penyebab kebakaran sendiri, Kapolresta masih menunggu hasil penyelidikan dari Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah (Jateng).

Selain itu, penyebab kematian kedua korban juga masih terus didalami.

Baca juga: Reaksi Ganjar Dengar Kebakaran di RSJD Solo Tewaskan Dua Pasien, Langsung Evaluasi 

"Kami masih menunggu hasil penyelidikan dari tim Labfor Polda Jateng," ujarnya.

Berdasarkan hasil olah TKP, pada saat kejadian ada 9 orang pasien tengah tertidur.

Sebanyak 7 orang tidur di selasar ruangan dan 2 sisanya berada di ruang isolasi.

Namun, petugas jaga RSJD hanya mampu menyelematkan 7 pasien saja.

"Masih kita dalami, apakah ada unsur kelalaian atau tidak," pungkasnya. 

Reaksi Ganjar

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved