Polisi Tembak Polisi
Dikenal Vokal Ungkap Kasus, Dua Pengacara Bharada E Mendadak Dicopot, Deolipa Beberkan Kejanggalan
Padahal sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD sempat memuji aksi blak-blakan Deolipa Yumara membongkar kasus tersebut.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kabar mengejutkan kembali datang terkait kasus kematian Brigadir J, dua pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendadak diganti alias dicopot.
Mereka yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Padahal sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD sempat memuji aksi blak-blakan Deolipa Yumara membongkar kasus tersebut.
Mahfud MD mengatakan, keberanian Bharada E mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J adalah andil besar dari pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Baca juga: Susno Duadji Khawatirkan Keselamatan Bharada E, Sebut Nyawa Terancam saat Buka Siapa Pelakunya
Oleh karena vokalnya mereka, Mahfud MD pun memuji dua pengacara baru Bharada E itu sebagai sosok yang bagus.
Terlebih sebelum melakukan BAP, pengacara tersebut mengajak Bharada E untuk berdoa seraya menenangkannya.
"Saya lihat pengacaranya ( Bharada E) bagus itu. Bagus dia, yang ditunjuk Polri bagus itu. Kejaksaan Agung kan nantinya bermuara di situ," kata Mahfud MD.
Deolipa Ungkap Kejanggalan
Deolipa Yumara mengetahui dicopot jadi Bharada E saat dirinya menerima surat pencabutan kuasa itu melalui pesan WhatsApp.
Kata dia, surat kuasa itu berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.
Baca juga: Setelah Penembakan, Bharada E Khawatir Kondisi Keluarganya, Minta Menjauh dari Ferdy Sambo
"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," tuturnya dalam program Kontroversi di YouTube Metrotvnews, Kamis (11/8/2022).
Deolipa menyebut, menurut surat itu, Bharada E telah mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum terhitung sejak Rabu (10/8/2022).
"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," tuturnya.
Ia pun ragu bahwa surat pencabutan kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.
Keraguan Deolipa dilandasi dengan Bharada E yang kini masih ditahan serta usia dari kliennya tersebut yang tergolong masih muda.
"Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa."
"Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini," katanya.
Diduga Ini Penyebabnya
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E sebagai bentuk intervensi penyidik.
Dirinya enilai surat pencabutan kuasa itu adalah bentuk paksaan dari penyidik kepada Bharada E.
"Ini (surat pencabutan kuasa) saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik."
"Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," jelasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Akui Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Langsung Emosi Usai Istri Laporkan Hal Ini
Menurutnya, pengacara adalah penegak hukum yang dalam proses pendampingan terhadap kliennya adalah orang yang tidak bisa diintervensi.
"Ketika dia (pengacara) ditunjuk maka ada hak istimewa antara klien dan advokatnya," katanya.
Sempat Disinggung Kabareskrim
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sempat keberatan dengan keterangan yang disampaikan pengacara Bharada E yakni Deolipa Yumara terkait sejumlah pengakuan kliennya.
Agus mengatakan, pengakuan yang dibuat oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J adalah hasil kegigihan penyidik Tim Khusus Polri dalam melakukan pemeriksaan.
“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” kata Komjen Agus usai konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Baca juga: Ternyata Ferdy Sambo yang Perintah Bharada E Tembak Brigadir J : Karir Tamat, Terancam Hukuman Mati
“Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” kata Agus.
Kata dia, penyidik melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Adapun upaya pendekatan yang dilakukan dengan cara mendatangkan kedua orang tua Bharada E.
"Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan. Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair,” kata Agus.
Sebelumnya Bharada E sempat ditinggal oleh pengacaranya yang terdahulu.
Tim pengacara Andreas Nahot Silitonga sebelumnya memutuskan mundur mendampingi Bharada E menghadapi kasus kematian Brigadir J.
Setelahnya Bharada E kini didampingi oleh dua pengacara penunjukkan dari Bareskrim Polri yakni Deolipa Yumara dan tim.
Sejak didampingi Deolipa Yumara, Bharada E membongkar misteri kematian Brigadir J.
Bharada E mengaku dirinya hanya menjalankan perintah untuk ikut menembak Brigadir J.
Lewat sebuah wawancara di televisi swasta, Deolipa menjelaskan trik yang membuat Bharada E luluh dan mau berkata jujur. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Deolipa-Yumara-kini-dicopot-sebagai-pengacara-Bharada-E.jpg)