Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Kasus Jual Beli Tanah Ilegal di Bong Mojo, Harga Mulai dari Rp 250 Ribu-24 Juta 

Kepolisian masih meneruskan penyelidikan terkait jual beli tanah ilegal di Bong Mojo. Harga yang ditawarkan ternyata bervariasi.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribunsolo.com/Agil Tri
Rumah liar di kawasan makam Bong Mojo di Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo, Kamis (14/7/2022). Masih banyak warga yang tinggal di kawasan tersebut meski sudah ada pelarangan. Kini kasus jual beli tanah ilegal sudah dilaporkan ke Polisi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, dugaan kasus jual beli tanah di kawasan Bong Mojo, Kecamatan Jebres, Solo.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ada ratusan bangunan liar yang berdiri di kawasan bekas kuburan Cina itu.

Bangunan itu berdiri ilegal, karena menempati aset Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

"Ditemukan fakta ada ratusan bangunan liar. Dari bangunan permanen, semi permanen, masih pondasi, dan sebagainya," katanya, Jumat (12/8/2022).

Bahkan, dari ratusan yang sudah berdiri, beberapa diantaranya sudah bersertifikat.

Kapolresta menuturkan, pemeriksaan sertfikat lahan di kawasan Bong Mojo itu akan dilakukan pada tahap 2.

Saat ini, pihaknya masih fokus untuk memintai ketarangan sejumalah saksi, baik dari Warga, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, BPKAD Solo.

Baca juga: Dua Orang Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Tanah di Bong Mojo Solo, Siapa Mereka?

Hasilnya, mereka yang menempati lahan Bong Mojo membeli lahan tersebut dari oknum.

"Jual belinya mulai dari harga Rp250.000, 500.000, 700.000, 8.500.000, hingga 24 juta," ujarnya.

Dengan membayarkan sejumlah uang kepada oknum, warga yang menempati lahan di Bong Mojo mendapat tanah satu kavling.

Praktik jual beli tanah itu sudah bertahun-tahun dilakukan, hingga ada ratusan bangunan berdiri.

"Penghuninya tak hanya dari warga Solo saja, ada warga Solo Raya, bahkan luar Solo Raya," ucapnya.

Bangunan itu berdiri di atas lahan milik Pemkot Solo dengan HP nomor 59, 62, dan 71.

Pihak kepolisian pun telah melakukan sosialisasi kepada warga atas penggunaan lahan atas hak Pemkot Solo.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved