Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Dua Orang Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Tanah di Bong Mojo Solo, Siapa Mereka?

Polresta Solo bergerak cepat menangani kasus jual beli tanah ilegal di bong mojo. Dua orang berpotensi jadi tersangka.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Fristin Intan
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta, Selasa (26/10/2021). Terkait kasus Bong Mojo, dia mengatakan ada dua orang yang berpotensi statusnya naik tersangka. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejumlah orang ditetapkan sebagai saksi, atas kasus dugaan jual beli lahan di kawasan Bong Mojo, Kecamatan Jebres, Solo.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 19 warga, Dinas terkait dari Pemkot Solo, serta pihak lain yang terkait akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemeriksaan saksi sendiri direncanakan selesai pekan depan.

"Pada hari Jumat minggu depan, kita targetkan akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," katanya, Jumat (12/8/2022).

"Sebanyak 2 orang akan kita gelarkan, sesuai kapasitasnya apakah memenuhi unsur sebagai tersangka atau tidak," imbuhnya.

Praktik jual beli lahan ini sudah terjadi bertahun-tahun silam.

Sejumlah oknum memanfaatkan lahan di Bong Mojo yang sudah tidak digunakan sebagai makam, untuk dijual dijadikan bangunan warga.

"Kawasan Bong Mojo yang sudah tidak digunakan, dan beberapa ahli waris sudah memindahkan ke Delingan Karangan, lalu ada oknum melakukan pembersihan dan pemerataan, lalu dijual," jelasnya.

Dugaan praktik jual beli lahan milik Pemkot Solo ini pun dibawa ke ranah hukum, karena dianggap ada kegiatan yang menguntungkan diri sendiri dari aset tanah yang bukan miliknya.

Baca juga: Jual Beli Lahan Ilegal di Bong Mojo Solo Dilaporkan Polisi, 12 Saksi Sudah Diperiksa

Proses penyelidikan sendiri dimulai pada 18 Juli 2022 lalu.

Dari hasil gelar perkara, pada tanggal 8 Agustus 2022, meningkat dari Penyelidikan ke Penyidikan.

Selain memeriksa saksi, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi jual beli lahan tersebut.

Jika sudah ada tersangka, mereka terancam Pasal 385 1e KUHP, tentang barang siapa yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang melawan hukum, dengan menjual, menukar, atau menjadikan tanggunangan utang hak orang lain, atas tanah milik pemerintah, atau tanah pratikulir, atau suatu rumah atau pekerjaan tanaman atau bibit tanaman di dalam tanah meski diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut diketahuinya ada orang berhak.

"Maka ancaman hukumannya ditahan laling lama 4 tahun," pungkasnya. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved