Berita Solo Terbaru
Kasus Jual Beli Tanah Ilegal di Bong Mojo, Harga Mulai dari Rp 250 Ribu-24 Juta
Kepolisian masih meneruskan penyelidikan terkait jual beli tanah ilegal di Bong Mojo. Harga yang ditawarkan ternyata bervariasi.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Serta larangan-larangan yang dilakukan diatas lahan yang bukan miliknya.
"Mereka menyadari apa yang mereka lakukan salah," pungkasnya.
Dua Berpotensi Tersangka
Sejumlah orang ditetapkan sebagai saksi, atas kasus dugaan jual beli lahan di kawasan Bong Mojo, Kecamatan Jebres, Solo.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 19 warga, Dinas terkait dari Pemkot Solo, serta pihak lain yang terkait akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan saksi sendiri direncanakan selesai pekan depan.
"Pada hari Jumat minggu depan, kita targetkan akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," katanya, Jumat (12/8/2022).
"Sebanyak 2 orang akan kita gelarkan, sesuai kapasitasnya apakah memenuhi unsur sebagai tersangka atau tidak," imbuhnya.
Praktik jual beli lahan ini sudah terjadi bertahun-tahun silam.
Sejumlah oknum memanfaatkan lahan di Bong Mojo yang sudah tidak digunakan sebagai makam, untuk dijual dijadikan bangunan warga.
"Kawasan Bong Mojo yang sudah tidak digunakan, dan beberapa ahli waris sudah memindahkan ke Delingan Karangan, lalu ada oknum melakukan pembersihan dan pemerataan, lalu dijual," jelasnya.
Dugaan praktik jual beli lahan milik Pemkot Solo ini pun dibawa ke ranah hukum, karena dianggap ada kegiatan yang menguntungkan diri sendiri dari aset tanah yang bukan miliknya.
Baca juga: Jual Beli Lahan Ilegal di Bong Mojo Solo Dilaporkan Polisi, 12 Saksi Sudah Diperiksa
Proses penyelidikan sendiri dimulai pada 18 Juli 2022 lalu.
Dari hasil gelar perkara, pada tanggal 8 Agustus 2022, meningkat dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Selain memeriksa saksi, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi jual beli lahan tersebut.