Berita Daerah
Gadis 22 Tahun di Jambi Diperdaya Pria 56 Tahun, Adegan Intim Direkam Tanpa Sepengetahuan Korban
Es memperdaya seorang gadis sehingga bisa melakukan hubungan intim dan merekamnya diam-diam.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Bunga mulai merasa tak nyaman dengan ES hingga dia mulai menjauh.
Akhirnya, pelaku mulai sebarkan video syur tersebut dan mengirim ke kakak kandung korban.
Selanjutnya kakak korban melaporkan kepada orang tua mereka, selanjutnya orang tua korban melaporkan hal itu ke Polres Kerinci.
Laporan disampaikan keluarga pada 25 Juli 2022.
Baca juga: Ardhito Pramono Trending di Twitter Gara-gara Beredar Video Syur yang Disebut Mirip Dirinya
Satreskrim Polres Kerinci lalu mencari dan menangkap si kakek.
Setelahnya, Polres Kerinci melakukan penahanan terhadap tersangka ES (56).
Kakek yang telah lanjut usia itu menjalani hidupnya di penjara atas perbuatannya yang membuat heboh masyarakat setempat.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih,” ungkap Kasat Reskrim. (*)
Baca juga: Video Syur 2 Guru Tersebar di Medsos, Diunggah Sendiri di Grup PGRI, Kasusnya Langsung Viral
(Tribun Jambi)