Berita Karanganyar Terbaru

Respon Kades Gawanan soal Kali Pepe Land Tak Kantongi Izin : Kami Hanya Menyewakan

Keberadaan objek wisata Kali Pepe Land menjadi polemik karena belum memiliki izin dari lintas otoritas yang berwenang.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Tri Widodo
Pasar tumpah di Kali Pepe Land, Minggu (19/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Keberadaan objek wisata Kali Pepe Land menjadi polemik karena belum memiliki izin dari lintas otoritas yang berwenang seperti Pemkab Karanganyar, dan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS).

Objek wisata yang baru-baru saja digandrungi wisatawan tersebut berdiri di atas tanah kas desa dari Desa Gawanan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Kades Gawanan, Colomadu, Murdiyanto mengatakan ada sekira 10 ribu meter persegi atau sekitar 1 hektar lahan tanah kas desa yang disewa oleh pengelola Kali Pepe Land.

"Kali Pepe Land berada di atas tanah kas desa kami, kami hanya menyewakan tanah kepada pihak ketiga, " ucap Murdiyanto kepada TribunSolo.com, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: Kali Pepe Land Belum Kantongi Izin, Pemkab Karanganyar : Banyak Persyaratan yang Belum Dipenuhi

Baca juga: Nongkrong Sekaligus Kulineran di Bantaran Kali Pepe, Sejuk dan Syahdu di Malam Hari

Murdiyanto mengatakan dalam menyewa tanah kas desa milik Desa Gawanan, pihak penyewa mengaku difungsikan untuk wisata kuliner.

Lanjut, kata dia terkait adanya polemik tentang perizinan pemanfaatan lahan sungai di bawah kuasa BBWSBS, Kades Murdiyanto mengaku itu ranah antara pemilik obyek wisata Kali Pepe Land dengan BBWSBS. 

"Untuk masalah perizinan terkait dengan BBWS bukan ranah kami karena kami hanya berada di ranah kerjasama yakni menyewakan lahan," kata Murdiyanto.

Kepala DPMPTSP Karanganyar, Timotius Suryadi menegaskan pihaknya belum pernah menerima sama sekali pengajuan izin dari pengelola Kali Pepe Land.

Dia menuturkan pihaknya juga tidak menerima pengajuan izin bangunan kepada DPUPR Karanganyar

"Kami tidak bisa memberi izin karena tahapan proses perizinan termasuk tahapan online sama sekali tidak ada alias belum ada pengajuan izin dari pengelola kepada kami," ungkap Timotius.

Ia menuturkan dalam tahapannya mestinya pengelola mengajukan terlebih dulu proses perijinan bangunan. 

Lanjut, kata dia, nantinya DPMPTSP akan bisa melihat perkembangan terkait pengajuan izinnya, namun dalam hal ini sama sekali tidak ada pengajuan izin dari pengelola Kali Pepe.

"Proses perizinan bangunan seharusnya dianukan melalui Simbg.pu.go.id, kami mengeluarkan produknya, sampai saat ini belum kami keluarkan," pungkasnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karanganyar, Asihno Purwadi mengaku baik DPUPR maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar memang belum menerbitkan izin terhadap Kali Pepe Land karena banyak persyaratan diranah lintas otoritas pemberi izin belum dipenuhi.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved