Berita Nasional
Habib Bahar Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari, Terbukti Sebar Berita Bohong
Usai diperiksa kurang lebih sembilan jam, polisi menetapkan tersangka dan menahan Bahar di Mapolda Jabar.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan perdana kasus penganiyaan sopir taksi online. Protes kasus dilanjutkan padahal sudah damai.
Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana. (*)
Baca juga: Salmafina Sunan Genap Berusia 23 Tahun, Sunan Kalijaga Berharap Sang Putri Jadi Anak Sholehah
(Kompas.com)
