HUT RI ke 77
Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI, 4 Napi Korupsi Langsung Hirup Udara Bebas
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menyebut 421 narapidana korupsi ini tersebar di seluruh Indonesia.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Yasonna mengatakan, remisi diberikan kepada seluruh narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Di antaranya para napi tersebut telah menjalani pidana minimal enam bulan; tidak terdaftar pada Register F; serta aktif mengikuti program pembinaan.
Yasonna membeberkan bahwa dengan remisi ratusan ribu narapidana ini, terjadi penghematan anggaran makan hingga Rp 259 miliar.
"Karena ada pengeluaran orang cukup signifikan dan pengurangan masa hukuman. Dari pemberian remisi umum ini diperkirakan terjadinya penghematan anggaran makan narapidana yaitu sebesar Rp 259.289.610.000," terang Yasonna.
Baca juga: Kaesang Pangarep Didampingi Erina Gudono Saat Hadiri Upacara HUT ke-77 Kemerdekaan di Istana Negara
Terkait remisi ini Yasonna mengucapkan selamat kepada para warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Yasonna berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh binaan untuk terus aktif mengikuti program pembinaan dan menjalani masa pidananya dengan baik.
Kata Yasonna, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan selama ini telah dengan baik dan terukur menyiapkan bekal mental, spiritual, dan sosial agar para narapidana dapat terintegrasi secara sehat saat kembali ke masyarakat.
Ia pun mengimbau kepada narapidana yang langsung bebas agar menjadi warga negara yang lebih baik lagi.
Pengetahuan-pengetahuan kemandirian serta pelatihan yang mereka dapatkan di Lapas menjadi bekal di masyarakat.
"Tetap ingat apa yang saudara peroleh selama dibina di Lapas-Lapas kita. Jadilah warga negara yang produktif. Jadilah warga negara yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi lingkungan, bagi keluarga saudara," ujarnya. (*)