Berita Solo Terbaru
Tukang Becak dan Jukir Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Eks Makam Bong Mojo
Dua orang kini sudah ditetapkan kasus jual beli Makam Bong Mojo. Keduanya adalah tukang parkir dan tukang becak di kawasan tersebut.
Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Ryantono Puji Santoso
Pada bulan Desember 2021 tersangka ditemui oleh saksi berinisial LS yang kemudian terjadi transaksi jual beli sebesar Rp 24 juta.
"Pembayaran dilakukan secara bertahap selama 4 kali," ungkapnya.
Sedangkan untuk tersangka S (40) yang merupakan warga Jebres mempunyai lahan di eks makam cina itu sejak 2018.
"Tersangka S memiliki lahan tersebut dengan cara membeli dari seorang yang tidak dikenal, kemudikan tersangka melakukan pemasangan cakar ayam dan pondasi," ujarnya.
Lebih lanjut Gatot mengatakan, pada bulan April 2022 tersangka ditemui oleh saksi berinisial SS dan terjadi transaksi jual beli tanah sebesar Rp 8.250.000.
"Kedua tersangka mengetahui bahwa lahan yang dijual belikan tersebut adalah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan tiga barang bukti diamankan yakni Fotokopi Legalisir Sertifikat Hak Pakai, Fotokopi Legalisir Sertifikat Hak Pakai.
Dan satu lembar tanda bukti pembayaran atau kwitansi.
Kedua tersangka dijerat pasar 385 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.
"Kami masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Dijual Ratusan Ribu hingga Jutaan
Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, dugaan kasus jual beli tanah di kawasan Bong Mojo, Kecamatan Jebres, Solo.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ada ratusan bangunan liar yang berdiri di kawasan bekas kuburan Cina itu.
Bangunan itu berdiri ilegal, karena menempati aset Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
"Ditemukan fakta ada ratusan bangunan liar. Dari bangunan permanen, semi permanen, masih pondasi, dan sebagainya," katanya, Jumat (12/8/2022).