Polisi Tembak Polisi

Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Alasan Polisi

Penetapan Putri Candrawathi membuat jumlah tersangka dalam kasus Brigadir J bertambah menjadi lima orang.

Penulis: Reza Dwi Wijayanti | Editor: Rifatun Nadhiroh
Twitter via TRIBUN MEDAN
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.

Kini istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka baru.

Hal tersebut diungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo Diharapkan Segera Buka Suara, Agar Bisa Meringankan

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," katanya dikutip dari Kompas.com.

Penetapan Putri Candrawathi membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya yang ditetapkan adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Namun, meski telah menjadi tersangka polisi belum menahan Putri Candrawathi.

Alasannya lantaran istri Ferdy Sambo sakit.

"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," beber Agung Budi dalam dalam konferensi pers.

Lebih lanjut, ia menyebut jika sedianya kemarin Putri juga diperiksa pihak kepolisian.

Namun tidak hadir karena beralasan sakit.

Meski begitu, gelar perkara terhadap Putri Candrawathi terus dilakukan.

Masih melansir dari Kompas.com, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV.

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Baca juga: Kisah Asmara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo : Pacaran Sejak SMP, Sempat Putus karena LDR

Baca juga: Tanggapan Polri dan PPATK soal Tudingan Irjen Ferdy Sambo Bobol Uang dari ATM Brigadir J Rp200 Juta

CCTV yang dimaksud berasal dari rumah di dekat TKP penembakan di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," jelasnya.

Sehingga ia dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved