Berita Solo Terbaru
5 Fakta Balap Mobil Liar di Purwosari: Terungkap Mobil yang Dipakai, Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Sebuah video yang memperlihatkan balapan liar mobil di Kota Solo viral di media sosial.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Hanang Yuwono
"Kami mengakui kesalahan kami, dan sangat menyesali perbuatan kami," imbuhnya.
5. Pasal Berlapis
Kompol Kasatlantas Kompol Agus Santoso mengatakan, penindakan hukum yang dilakukan tidak hanya sanksi tilang saja.
Maaf diterima, tetapi proses hukum bisa berjalan.
"Penindakan hukum yang kita lakukan itu akan kenakan tindakan pidana dengan pasal berlapis," aku dia kepada TribunSolo.com, Sabtu (20/8/2022).
"Kita bisa gunakan pasal 297 undang-undang lalu lintas yang tentang balap liar, itu ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp 3 juta," ujarnya.
Tak hanya itu, ada Pasal 274 di mana mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, dengan sanksi pidananya bisa satu tahun penjara dengan denda Rp 24 juta.
"Belum selesai, ada Pasal 311 mengemudikan dengan cara yang membahayakan baik nyawa maupun barang itu ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp 3 juta," ujarnya.
(TribunSolo)