Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

5 Fakta Balap Mobil Liar di Purwosari: Terungkap Mobil yang Dipakai, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Sebuah video yang memperlihatkan balapan liar mobil di Kota Solo viral di media sosial.

TribunSolo.com/Istimewa
Dua mobil tengah balapan di di simpang empat Purwosari hingga Flyover Purwosari, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. potongan video balapan liar kini viral. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan balapan liar mobil di Kota Solo viral di media sosial.

Bahkan video tersebut sampai ditanggapi Wali KIota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Potret Mobil yang Dipakai Balap Liar di Purwosari Solo : Pajero Sport dan Toyota Innova, Masih Baru

Video tersebut diposting akun @myname_ap yang memperlihatkan dua mobil yang tengah melakukan balap liar di simpang empat Purwosari hingga Flyover Purwosari, Jalan Slamet Riyadi.

Mobil tersebut ancang-ancang setelah lampu merah Canter Point, yang selanjutnya menuju ke arah barat atau Solo Square.

Kabar terbarunya aksi pelaku balapan tersebut akhirnya berhasil diciduk polisi.

Berikut sejumlah fakta dari kasus balapan liar di Solo.

1. Videonya viral

Video tersebut diposting akun @myname_ap yang memperlihatkan dua mobil yang tengah melakukan balap liar di simpang empat Purwosari hingga Flyover Purwosari, Jala Slamet Riyadi.

Mobil tersebut ancang-ancang setelah lampu merah Canter Point, yang selanjutnya menuju ke arah barat atau Solo Square.

"Nuwun sewu @PEMKOT_SOLO & pak wali @gibran_tweet, apakah simpang purwosari memang dibolehkan untuk ajang balap drag?," tulisnya dalam posingan yang diunggah pada Senin (15/8/2022).

Wali Kota Gibran langsung menanggapinya.

"Akan saya cari pelakunya," tulis Gibran singkat, Jumat (19/8/2022).

2. Dilakukan 28 Juni 2022

Pelaku balap liar mobil di kawasan Purwosari, Solo, akhirnya diamankan polisi.

Pria berinisial I (27) tersebut merupakan warga Kabupaten Boyolali, Jateng.

Ia diamankan pada Jumat (19/8/2022) malam.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, balap liar itu dilakukan pada 28 Juni 2022, pukul 01.00 WIB.

Terkait mobil yang digunakan balap liar, petugas Satlantas Polresta Solo telah menyitanya.

3. Mobil yang digunakan bukan mobil murah

Mobil yang digunakan untuk balapan liar di Jalan Slamet Riyadi, kawasan Flyover Purwosari, Kota Solo bukan mobil murah apalagi jelek.

Balapan roda empat yang bikin heboh itu menggunakan mobil cukup mewah yakni Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova.

Mobil warna hitam dan abu-abu metalic itu masih cling alias baru.

4. Pelaku minta maaf

Potret keduanya berbanding terbalik dengan aksinya yang garang saat balapan.

Keduanya tertunduk lesu menyampaikan permintaan maaf usai dimintai keterangan, satu di antara yakni pengemudi Innova Irdan (21) asal Kabupaten Boyolali.

"Dengan ini, saya minta maaf atas perbuatan saya yaitu balap liar yang saya lakukan pada tanggal 28 Juni 2022 jam 01.00 WIB, di Simpang Empat Purwosari," katanya di halaman kantor Polisi.

Dia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Kepada warga Solo, Bapak Wali Kota, jajaran Polresta Surakarta, dengan ini saya berjanji tidak akan melakukan balap liar tersebut di kota Solo maupun kota lainnya dan dengan ini saya bertanggung jawab," ucapnya.

Tak hanya pengemudi, permintaan maaf juga disampaikan oleh Elang, selaku pembuat video balap liar itu.

"Saya mewakili teman-teman saya ingin meminta maaf sebesar-besar kepada seluruh warga Kota Solo, atas apa yang telah saya perbuat, dan teman-teman saya perbuat," kata dia.

"Kami mengakui kesalahan kami, dan sangat menyesali perbuatan kami," imbuhnya. 

5. Pasal Berlapis

Kompol Kasatlantas Kompol Agus Santoso mengatakan, penindakan hukum yang dilakukan tidak hanya sanksi tilang saja.

Maaf diterima, tetapi proses hukum bisa berjalan.

"Penindakan hukum yang kita lakukan itu akan kenakan tindakan pidana dengan pasal berlapis," aku dia kepada TribunSolo.com, Sabtu (20/8/2022).

"Kita bisa gunakan pasal 297 undang-undang lalu lintas yang tentang balap liar, itu ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp 3 juta," ujarnya.

Tak hanya itu, ada Pasal 274 di mana mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, dengan sanksi pidananya bisa satu tahun penjara dengan denda Rp 24 juta.

"Belum selesai, ada Pasal 311 mengemudikan dengan cara yang membahayakan baik nyawa maupun barang itu ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp 3 juta," ujarnya.

(TribunSolo)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved