Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Awalnya Garang, Pelaku Balap Liar di Solo Tampak Loyo, Maaf Tak Cukup Kini Dijerat Pasal Berlapis

Publik Kota Solo dihebohkan dengan aksi balap liar di Jalan Slamet Riyadi yang notabene ramai dengan pengendara.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Polresta Solo
Pelaku balap liar dengan mobil Toyota Innova dan Mitsubishi Pajero Sport di Jalan Slamet Riyadi, kawasan Purwosari, Kota Solo diciduk polisi. Keduanya dijerat pasal berlapis, meski sudah minta maaf. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Publik Kota Solo dihebohkan dengan aksi balap liar di Jalan Slamet Riyadi yang notabene ramai dengan pengendara.

Kini, setelah aksinya viral pelaku balap liar dengan mobil Toyota Innova dan Mitsubishi Pajero Sport diciduk polisi.

Potret keduanya berbanding terbalik dengan aksinya yang garang saat balapan.

Keduanya tertunduk lesu menyampaikan permintaan maaf usai dimintai keterangan, satu di antara yakni pengemudi Innova Irdan (21) asal Kabupaten Boyolali.

"Dengan ini, saya minta maaf atas perbuatan saya yaitu balap liar yang saya lakukan pada tanggal 28 Juni 2022 jam 01.00 WIB, di Simpang Empat Purwosari," katanya di halaman kantor Polisi.

Dia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Kepada warga Solo, Bapak Wali Kota, jajaran Polresta Surakarta, dengan ini saya berjanji tidak akan melakukan balap liar tersebut di kota Solo maupun kota lainnya dan dengan ini saya bertanggung jawab," ucapnya.

Tak hanya pengemudi, permintaan maaf juga disampaikan oleh Elang, selaku pembuat video balap liar itu.

Baca juga: Inilah Rasiman, Pelatih Sementara Persis Solo Usai Jacksen F Tiago Mundur, Sudah 6 Bulan di Solo

Baca juga: Viral di Solo : Balapan Liar Mobil di Jalan Slamet Riyadi, Aksinya Dilaporkan Wali Kota Gibran

"Saya mewakili teman-teman saya ingin meminta maaf sebesar-besar kepada seluruh warga Kota Solo, atas apa yang telah saya perbuat, dan teman-teman saya perbuat," kata dia.

"Kami mengakui kesalahan kami, dan sangat menyesali perbuatan kami," imbuhnya. 

Kompol Kasatlantas Kompol Agus Santoso mengatakan, penindakan hukum yang dilakukan tidak hanya sanksi tilang saja.

Maaf diterima, tetapi proses hukum bisa berjalan.

"Penindakan hukum yang kita lakukan itu akan kenakan tindakan pidana dengan pasal berlapis," aku dia kepada TribunSolo.com, Sabtu (20/8/2022).

"Kita bisa gunakan pasal 297 undang-undang lalu lintas yang tentang balap liar, itu ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp 3 juta," ujarnya.

Tak hanya itu, ada Pasal 274 di mana mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, dengan sanksi pidananya bisa satu tahun penjara dengan denda Rp 24 juta.

"Belum selesai, ada Pasal 311 mengemudikan dengan cara yang membahayakan baik nyawa maupun barang itu ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp 3 juta," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya berhasil mengidentifikasi kedua kendaraan yang terlibat balap liar pada tanggal 28 Juni 2022 lalu.

Baca juga: Viral di Solo : Balapan Liar Mobil di Jalan Slamet Riyadi, Aksinya Dilaporkan Wali Kota Gibran

Baca juga: Tengah Isoman, Gibran Masih Aktif di Medsos, Jawab Video Balapan Liar hingga Pelayanan Publik

Hal ini membuat, pengemudi mobil yang terlibat balap liar itu, dikenakan sanksi oleh pihak kepolisian.

"Pengemudi yang melakukan pelanggaran telah dilakukan penegakan hukum dengan menggunakan berita acara singkat terhadap pelanggaran yang terjadi. Selain penegakan hukum," kata Ade.

Pengemudi disebut juga meminta maaf secara terbuka, atas perbuatan yang mereka lakukan.

Selain itu, kendaraan yang terlibat balap liar, saat ini masih disita pihak kepolisian.

"Untuk mobil yang digunakan balak liar sudah disita sebagai barang bukti penegakan hukum yang dilakukan Polresta Solo," ujar Ade.

Viral di Solo : Balapan Liar Mobil

Sebelum ditangkap, video balapan liar mobil di Kota Solo viral di media sosial.

Bahkan video tersebut sampai ditanggapi Wali KIota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Video tersebut diposting akun @myname_ap yang memperlihatkan dua mobil yang tengah melakukan balap liar di simpang empat Purwosari hingga Flyover Purwosari, Jalan Slamet Riyadi.

Mobil tersebut ancang-ancang setelah lampu merah Canter Point, yang selanjutnya menuju ke arah barat atau Solo Square.

"Nuwun sewu @PEMKOT_SOLO & pak wali @gibran_tweet, apakah simpang purwosari memang dibolehkan untuk ajang balap drag?," tulisnya dalam posingan yang diunggah pada Senin (15/8/2022).

Wali Kota Gibran langsung menanggapinya.

"Akan saya cari pelakunya," tulis Gibran singkat, Jumat (19/8/2022).

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso mengatakan, sebelum di-repost oleh Gibran Rakabuming Raka tidak mengetahui akan kejadian tersebut.

Meski demikian saat ini pihaknya langsung bergerak dan melakukan penelusuran atas kejadian yang meresahkan warga Kota Solo dan penguna jalan dilokasi tersebut.

"Saya baru lihat ini, saya pastikan dulu. Yang jelas tidak ada ampun buat pelaku," katanya.

"Akan dicari pelaku dan akan ditindak tegas, tidak ada balap liar di Solo," jelas dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved