Public Service
Daftar Wilayah yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Cek Jadwalnya
Inilah daftar wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2022, dilansir dari berbagai sumber:
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Sejumlah wilayah kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022.
Ada wilayah yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2022 hingga akhir tahun nanti.
Adapun program pemutihan pajak kendaraan 2022 ini memiliki berbagai keuntungan dan keringanan bagi pemilik kendaraan yang wajib membayar pajak.
Baca juga: Meski Belum Berikan Izin Pendirian, BKD Karanganyar Tetap Pungut Pajak Restoran & Retribusi Daerah
Inilah daftar wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2022, dilansir dari berbagai sumber:
1. Banten
Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan program pemutihan pajak 2022 sejak 18 Agustus 2022 sampai 31 Desember 2022.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar meyebut, dengan ini masyarakat bisa membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2022.
"Salah satu cara kita merawat wajib pajak agar wajib pajak mendapatkan stimulus dari kita, kita melakukan penghapusan denda untuk meringankan wajib pajak," kata Al Muktabar, dilansir dari Kompas.com. Kamis (18/8/2022).
Keringanan juga diberikan untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.
Baca juga: Bikin Anak Muda Sadar Pajak Lewat Pajak Bertutur Kanwil DJP Jateng II : 30 Kampus Ikut Serta
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim menggelar pemutihan pajak kendaraan 2022 hingga 31 Oktober 2022 mendatang.
Terdapatsejumlah relaksasi yang didapat dari program ini antara lain:
Pembayaran pajak kendaraan dari 0 hari sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, maka mendapat diskon sebanyak 2 persen.
Pembayaran pajak 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo mendapat diskon 4 persen.
Diskon diberikan terhadap pokok pajak yang menunggak 4 tahun ke atas, maka penunggak hanya membayar pajak pokok 3 tahun saja dan tanpa denda.
Relaksasi bebas denda, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya. Namun, tetapi tidak termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun sebelumnya.
Baca juga: Berikut 8 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022: Simak Syarat dan Mekanismenya
3. Jawa Barat
Program pemutihan pajak kendaraan 2022 di Jawa Barat juga masih berlangsung hingga 31 Agustus 2022.
Relaksasi yang didapat oleh warga Jabar dengan program ini yakni Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, dan Diskon BBNKB I.
Pembebasan BBNKB II bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua, dan seterusnya.
Pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari 5 tahun.
4. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga saat ini juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022 mendatang.
Wajib pajak bisa mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBN-KB tanpa sanksi administrasi.
Bagi yang berminat mengikuti program ini, bisa langsung mendatangi Samsat terdekat.
5. Kalimantan Utara
Pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara berlaku sampai dengan 30 September 2022.
Relaksasi diberikan berupa pembebasan BBNKB II, dan tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak.
6. Sulawesi Selatan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan, berlangsung hingga Desember 2022.
Program mencakup penghapusan atau pemutihan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang.
Insentif ini berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi.
Sedangkan angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk ke dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.
7. Sumatera Selatan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Desember 2022.
Pemutihan mengacu pada Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik anma kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta penghapusan administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.
Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan, serta sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya. Ini tidak berlaku untuk kendaraan baru.(*)