Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Remaja Diduga Klitih Diamankan di Kartasura Sukoharjo, Bawa Senjata Gear

Polsek Kartasura mengamankan seorang remaja diduga klitih. Pelaku tersebut berasal dari Boyolali dan ditangkap warga di kawasan Kartasura.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Istimewa Polres Sukoharjo
Remaja asal Mojosongo, Boyolali, berinisal AR (18), yang diduga klitih dan ditahan di Polsek Kartasura. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kelakuan membahayakan dilakukan remaja asal Mojosongo, Boyolali, berinisial AR (18).

Dia mengendarai sepeda motornya sambil membawa senjata jenis gear. 

Warga yang melihat, dan khawatir, meneriaki pemuda itu dengan kata Klitih di Jalan Adi Soemarmo, Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Minggu (21/8/2022) dini hari.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, sebelum bonyok dipukuli warga, AR ini terlebih dahulu loncat dari motor.

"Pelaku ini membawa senjata tajam, senjata pemukul. Dua gear sepeda yang diikat dengan tali," kata Kapolres, Senin (22/8/2022).

Kapolres menerangkan, kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB saat saksi WD (20), dan BAN (17), sedang berkendara dan melihat pelaku dari arah barat ke timur di jalan Kartasura-Sambon, Kecamatan Kartasura

Saksi melihat pelaku mengeluarkan senjata dua gear.

Baca juga: Terlanjur Viral, Ojol yang Ngaku Korban Klitih Ternyata Bohong, Takut Dimarahi Istri karena Berantem

"Karena melihat pelaku mengeluarkan senjata gear, pelaku dikejar oleh saksi. Sesampainya di depan sebuan rumah makan pecel lele sekitar pukul 02.05 WIB, pelaku diteriaki klitih," ujarnya.

"Sehingga pelaku panik dan loncat dari sepeda motor," tambahnya.

Mendengar teriakan saksi, beberapa warga setempat ikut melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh warga. 

Pelaku sempat mendapat bogem mentah hingga luka sobek di wajah bawah mata sebelah kanan.

"Petugas Polsek Kartasura datang untuk mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Kartasura," ucapnya.

Saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolsek Kartasura

Karena membawa senjata tajam atau senjata pemukul yang bukan peruntukannya, pelaku terancam dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved