Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Remaja Diduga Klitih Diamankan di Kartasura Sukoharjo, Bawa Senjata Gear

Polsek Kartasura mengamankan seorang remaja diduga klitih. Pelaku tersebut berasal dari Boyolali dan ditangkap warga di kawasan Kartasura.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Istimewa Polres Sukoharjo
Remaja asal Mojosongo, Boyolali, berinisal AR (18), yang diduga klitih dan ditahan di Polsek Kartasura. 

ABG Asal Solo Jadi Klitih di Boyolali

Pelaku klitih yang beraksi di wilayah Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali kembali diamankan polisi.

Bikin geleng-geleng kepala, pelaku tak beda jauh dengan sebelumnya yang masih ABG.

Pelaku adalah RAH (17) yang sempat jadi buron selama kurang lebih dua pekan.

Dia diamankan di Colomadu, Karanganyar pada Sabtu (9/4/2022) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, menuturkan pelaku RAH berperan memboncengkan tersangka lain yakni AA saat melakukan aksinya.

Selain itu, menurut Kapolres remaja yang juga warga Banjarsari itu sempat berusaha menendang korban agar jatuh dari sepeda motor.

"Pelaku masih kategori anak dan merupakan pelajar SMK di Solo, saat ditangkap dia sedang luntang lantung saja di jalan," jelasnya kepada TribunSolo.com, Senin (11/4/2022).

Kapolres menjelaskan, keduanya merupakan pelaku tindakan kekerasan jalanan dengan modus seperti klitih.

Mereka memilih target mereka secara acak.

Baca juga: Kronologi Lengkap Klitih di Andong Boyolali, Pelaku Pakai Samurai, Sempat Tanya soal Perguruan Silat

Baca juga: Bocah Asal Solo Jadi Pelaku Klitih di Boyolali, Gibran: Ya Ampun, Kok Ada Model Kayak Gitu

Senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya belum ditemukan karena dibuang ke sungai yang berada di wilayah Andong.

Pihaknya mengaku sedang mendalami kasus tersebut utamanya kepada pelaku.

Kelompok-kelompok yang berada di wilayah Boyolali dan terlibat juga akan ditindak.

"Mereka masih di bawah umur kita akan proses sesuai sistem peradilan anak. Kita di sini berkewajiban dengan pihak terkait," terang Kapolres.

Akibatnya perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan atau pasal 353 ayat 1 KUHP junto pasal 55 KHUP sub ayat 351 ayat 1 KUHP junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved