Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Ayah Atta Perjuangkan Merek Gen Halilintar yang Sudah Didaftarkan Lebih Dulu oleh Sebuah Perusahaan

Anofial Asmid kemudian menggugat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual (DJKI) pada 4 Agustus 2022, lalu.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Instagram @aurelie.hermansyah, Instagram @genifaruk
Kolase foto Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Faruk beserta Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar. 

Hal itu sesuai dengan pasal 21 ayat 1 huruf a UU no. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Tahun 2016.

“Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang mendaftar pada 23 Oktober 2017 oleh PT. Soka Cipta Niaga. Kemudian Gen Halilintar mengajukan di 5 Juni 2018," kata Razilu dikutip dari siaran pers, Senin (22/8/2022).

"Kalau berdasarkan sistem first to file, maka ini ditolak karena dinilai ada persamaan pada pokoknya oleh DJKI,” lanjut Razilu.

Sidang Gugatan Ditunda Pekan Depan

Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menunda sidang gugatan merek Gen Halilintar, Senin (22/8/2022).

Penundaan sidang tersebut dikarenakan pihak tergugat, DJKI, belum menyiapkan jawaban atas gugatan Halilintar Anofial Asmid.

Baca juga: Arbani Yasiz Lanjut ke IPA IPS Season 2 Tanpa Sitha Marino, Arbani: Yok Jangan Sedih Temenin Rifki!

Hal tersebut disampaikan langsung oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.

"Untuk memberikan kesempatan kepada tergugat menyampaikan jawaban," kata hakim dalam persidangan.

Sehingga hakim menunda persidangan hingga pekan depan, Senin (29/8/2022).

"Sidang diundur dan dibuka kembali Senin, 29 Agustus 2022, agar para pihak bisa hadir tanpa harus dipanggil lagi," pungkas hakim. (*)

Baca juga: Thariq Halilintar Belum Pertemukan Fuji dengan Orangtua dan Adik-adiknya, Apa Ada Masalah Restu?

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved