Berita Sragen Terbaru
Eks Junior Manajer Bisnis Perhutani PKH Surakarta Terjerat Korupsi, Terancam 20 Tahun Penjara
Eks Junior Manajer Bisnis di Perum Perhutani KPH Surakarta terancam hukuman 20 tahun penjara karena kasus korupsi yang menjeratnya.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - YCA (40) warga Semarang, Jawa Tengah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis (25/8/2022).
Saat menjabat sebagai Junior Manajer Bisnis di Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta ia diduga melakukan penyalahgunaan dana kegiatan.
Ia diduga menyalahkangunakan dana milik perum Perhutani yang diperoleh dari pemanfaatan lahan milik Perum Perhutani oleh petani penggarap di BKPH Tangen, Kabupaten Sragen.
Tindakan merugikan keuangan negara tersebut dilakukannya selama kurun waktu dari tahun 2017-2020.
Kasi Pidana Khusus Kejari Sragen, Agung Riyadi mewakili Kepala Kejari Sragen, Ery Syarifah mengatakan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
"Kalau nilai kerugian belum bisa dipastikan, karena masih tahap perhitungan dari BPKP perwakilan Jawa Tengah, nominal di atas Rp 100 juta, untuk penghitungan menjadi ranah BPKP," katanya kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BUMDes Berjo : Ahli Dimintai Keterangan, Sosok Tersangka Segera Diumumkan
CYA diduga menyalahgunakan dana kegiatan yang seharusnya diadakan, namun ternyata kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
Padahal, ada laporan pertanggungjawaban dari kegiatan fiktif tersebut.
Beberapa saksi, termasuk petani penggarap sudah diperiksa oleh penyidik.
Kini, pemeriksaan dan pendalaman masih terus dilakukan, dan menurut Agung tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
"Pemeriksaan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan ada juga tersangka lainnya," jelasnya.
YCA kini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU undang-undang Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara," terangnya.
Sementara YCA kini resmi ditahan selama 20 hari kedepan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/YCA-Tersangka-Korupsi.jpg)