Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Jawaban Polri Terkait Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat: Ini Hak yang Bersangkutan

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). 

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut tidak hadirnya Bharada E itu merupakan perlakuan khusus agar Bharada E dapat terlindungi.

"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan. Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin.

Alasan itu juga diamini oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. 

"Iya diantaranya seperti itu," ungkapnya.

Diketahui, Bharada E baru saja selesai diperiksa sebagai saksi dalam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Selain itu, ada 14 orang lainnya yang menjadi saksi dalam sidang kode etik tersebut.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved