Berita Sragen Terbaru
Tanggapi Desakan untuk Bentuk Perda Pesantren, Bupati Sragen : Bagus, Nanti Kita Buat
Pemkab Sragen diminta untuk membuat Perda tentang Pesantren. Hal ini agar regulasi soal sekolah berbasis agama bisa terpenuhi.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kabupaten Sragen didesak untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) Pesantren.
Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, desakan itu datang dari Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Sragen dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sragen.
Dengan adanya Perda Pesantren di Kabupaten Sragen dinilai agar mutu dan kepastian hukum sekolah berbasis agama Islam dapat terjamin.
Desakan tersebut ditanggapi Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui wartawan Kamis (25/8/2022).
Orang nomor satu di Bumi Sukowati tersebut menyambut baik desakan tersebut.
"Oh iya nggak papa, nanti kita buat, bagus (pembentukan perda pesantren)," katanya, Kamis (25/8/2022).
Lanjutnya, pembentukan Perda Pesantren dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah.
Selain itu, Perda Pesantren juga bisa menjadi pembentukan perda inisiatif DPRD Kabupaten Sragen.
Dalam perjalanannya, keberadaan pesantren sudah ada sejak lama, namun tak kunjung diberikan kepastian hukum terutama di Indonesia.
Baca juga: Anggota DPR RI Mendesak Daerah Segera Terbitkan Perda Soal Pondok Pesantren
Bupati Yuni pun mengelak jika pesantren seolah-olah tidak mendapat perhatian dari pemerintah.
"Kalau tidak ada perhatian, tidak mungkin ada bantuan ke pondok-pondok," jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatap Prabawanto mengatakan, ia akan melihat, apakah UU Pesantren dapat diaplikasikan secara menyeluruh di seluruh negeri.
"Kita akan menindaklanjuti itu, jadi perintah-perintahnya kita lihat dulu, untuk daerah ditindaklanjuti dengan peraturan daerah," kata Tatag.
"Makanya perintah dari UU Pesantren itu kan jangan sampai, pada saat kita membuat Perda Pesantren jadi kurang implentatif," pungkasnya. (*)