Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Catat ! Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh Wajib Booster, Penumpang Belum Vaksin Ketiga Dilarang Naik

Aturan baru naik KA jarak jauh tersebut yakni wajib telah melakukan vaksin booster atau vaksin dosis ke-3.

Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Hanang Yuwono
Dokumentasi Daop 1 Jakarta
Ilustrasi kereta api. PT KAI menerapkan aturan wajib booster untuk naik KA jarak jauh. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru untuk pengguna KA jarak jauh yang berusia 18 tahun keatas. 

Aturan baru naik KA jarak jauh tersebut yakni wajib telah melakukan vaksin booster atau vaksin dosis ke-3.

PT KAI mengumumkan, aturan tersebut mulai diberlakukan pada Selasa (30/8/2022). 

Baca juga: Viral Penumpang Keluhkan Kursi Kereta Berhadapan Bikin Badan Sakit, PT KAI Minta Maaf

Manajer Humas KAI Daop 6, Franoto Wibowo mengatakan, sebelumnya aturan  pengguna KA jarak jauh yang belum booster masih diperbolehkan naik, asalkan dilengkapi dengan hasil negatif tes PCR. 

"Namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi," katanya dalam rilis yang diterima TribunSolo.com, Minggu (28/8/2022).

Bahkan, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA. 

Menurutnya, untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, bagi pelanggan yang belum booster tapi sudah memesan tiket untuk 30 Agustus 2022 hingga 12 September 2022 bisa dibatalkan. 

Baca juga: Viral Tren Melindaskan Koin di Rel Kereta Api, PT KAI Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara atau Denda

"Yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen," ungkapnya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved