Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Catat ! Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh Wajib Booster, Penumpang Belum Vaksin Ketiga Dilarang Naik

Aturan baru naik KA jarak jauh tersebut yakni wajib telah melakukan vaksin booster atau vaksin dosis ke-3.

Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Hanang Yuwono
Dokumentasi Daop 1 Jakarta
Ilustrasi kereta api. PT KAI menerapkan aturan wajib booster untuk naik KA jarak jauh. 

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
 
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved