Polisi Tembak Polisi
Kapolri Tegas Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ingatkan Sambo : Semua Ada Aturannya
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kasus yang menjerat Ferdy Sambo harus melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menejelaskan alasan ditolaknya surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kasus yang menjerat Ferdy Sambo harus melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/9/2022).
Baca juga: Dugaan Hotman Paris soal Uang 200 Juta Brigadir J yang Hilang, Singgung Rahasia Dapur Ferdy Sambo
Kapolri lantas membeberkan hasil dari sidang kode etik memutuskan Ferdy Sambo dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
"Dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH," ungkapnya.
Surat Pengunduran Diri Ditolak
Melansir dari Tribunnews.com, Polri menolak surat pengunduruan diri dari Ferdy Sambo yang dibuat sebelum melakukan sidang kode etik.
"Tidak (diproses)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).
Selain itu, Dedi juga menyatakan surat pengunduran diri Ferdy Sambo tak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujarnya.
Baca juga: Awalnya Tak Peduli Kasus Ferdy Sambo, Rizal Ramli Tergerak Ketika Melihat Ibunda Brigadir J Menangis
Dipecat dari Polri
Adapun sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo sudah selesai dilakukan.
Hasilnya, Eks Kadiv Propam Polri tersebut resmi dipecat di Korps Bhayangkara.
Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi tadi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Kemudian ada 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2.
Baca juga: Ditahan Gara-gara Bikin Konten tentang Kerajaan Sambo, Masril Pria Asal Pekanbaru Kini Dibebaskan
"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang kode etik itu, ada saksi berjumlah 15 orang.
Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.
Sejumlah tersangka yang dihadirkan di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Maruf.
Baca juga: Putri Candrawathi Punya Anak Batita,Kak Seto Berharap Istri Ferdy Sambo dan Sang Anak Tak Dipisahkan
Peran lima tersangka
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian telah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
(*)