Berita Karanganyar Terbaru

Jadwal Pendaftaran Calon Kades di Karanganyar, Ditutup 14 September 2022

Pemkab Karanganyar tahun ini akan menggelar Pilkades Serentak. Berikut jadwal perdaftarannya yang berakhir pada 14 September 2022.

TribunSolo.com/Agil Tri
Ilustrasi Pilkades. Karanganyar akan menggelar Pilkades Serentak pada 2022 ini. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pesta demokrasi tingkat desa di Karanganyar bakal digelar tahun ini. 

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bakal digelar serentak di Karanganyar

Anggaran penyelengaraan kegiatan ini juga mencapai ratusan juta. 

Pemkab Karanganyar menggarkan hampir semiliar rupiah untuk penyelenggaraan Pilkades Serentak Gelombang 1.

Kepala Bidang (Kabid) Aparatur Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar, Anung Dharmawan, angaran mencapai Rp 730 juta.

"Anggaran tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui bantuan keuangan (Bankeu) pemkab," ucap dia kepada TribunSolo.com, Senin (29/8/2022).

Anung mengatakan sampai saat ini, penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Karanganyar sudah di dalam tahap sosialisasi.

Dia menuturkan untuk panitia Pilkades yang sudah terbentuk, tengah melakukan sosialisasi terkait tahapan pelaksanaan Pilkades serentak ini.

"Persiapan jelang Pilkades nanti kegiatan sudah ditahap persiapan, dan saat ini yang dilaksanakannya panitia desa yaitu sosialisasi, penyususnan daftar pemilih dan pencalonan," ucap Anung.

Dia menjelaskan, nantinya dalam penyusunan daftar pemilih, panitia diberi waktu dari 1 September 2022 sampai 17 Oktober 2022.

Baca juga: Nilai Investasi Lulu Hypermarket asal UEA di Solo : Tembus Rp 58,6 Miliar, Lokasinya Ada di Jebres

Baca juga: Pengamat Curiga soal Rencana Kenaikan Harga BBM Bersubsidi : Jangan-jangan Ada Peran Mafia?

Sementara itu, jadwal pencalonan serta pengumuman pendaftaran menjadi cakades yaitu mulai 2 September 2022 sampai 14 September 2022.

Pihaknya meminta supaya panitia Pilkades mempersiapan tahapan tersebut supaya warga memperoleh haknya sebagai pemilih selama KTP sesuai dengan domisili.

"Meski merantau sudah lama tapi masih tercatat sebagai warga di situ harus tetap didata," ujar Anung.

Diikuti 11 Desa

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved