Penganiayaan di UIN Surakarta
Kronologi Penganiayaan Mahasiswa UIN Surakarta : Dijebak Mantan, Lalu Dipukuli Si Cowok dan Temannya
Korban AFS dan para pelaku merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta.
Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Penganiayaan yang dilakukan mahasiswa dan korbannya mahasiswa memasuki babak baru.
Korban AFS dan para pelaku merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta.
Ada tiga pelaku yang kini ditetapkan tersangka yaitu SA (21), ZA (22) dan MJ (21).
Lantas sebenarnya bagaimana kasus itu bisa terjadi?
Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta mengatakan kasus tersebut bermula dari korban yang berinisial AFS tidak sengaja bertemu dengan mantan pacarnya berinisial ADP saat penutupan kegiatan kampus pada Rabu (24/8/2022).
"Korban mengutarakan permintaan maaf kepada mantan pacarnya menurut dugaan dia (ADP) telah dilacehkan AFS," kata Mulyanta saat konferensi pers di Mapolsek, Senin (29/8/2022).
Namun karena permintaan maafnya tidak direspon oleh Mantan pacarnya, AFS yang sudah sampai di rumah itu kembali menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram.
Kemudian pihak si cewek memberikan respon agar meminta AFS untuk datang ke kampus.
"Kemudian benar, korban datang ke kampus UIN, namun setelah sampai di kampus korban tidak bertemu ADP namun bertemu dengan SA, dan diminta untuk membuat video klarifikasi," ujarnya.
Baca juga: Tampang 3 Mahasiswa UIN Surakarta Jadi Tersangka : Dulu Beringas Aniaya Korban, Kini Lembek Ditahan
Baca juga: Aksi Keji 3 Mahasiswa UIN Surakarta Aniaya Korban : Habis Dipukuli, Dipaksa Minum Air dari Kloset
Saat korban hendak pulang, lanjut Mulyanta, korban dianiyaan oleh SA dan kawannya ZA dan MJ.
"Korban dipaksa meminum air di kloset, yang saat ini menjadi pacarnya itu juga menendang dibagian kemaluan kemudian dengan memukul dengan menggunakan lipatan-lipatan kertas," ucapnya.
Mengenai dugaan pelecehan tersebut, Mulyanta mengaku kejadian tersebut terjadi sekitar tiga atau dua tahun yang lalu.
"Katanya terjadi sekitar tahun 2018 pernah terjadi pelecehan seksual di Colomadu, Karanganyar tapi masih belum ada bukti," jelasnaya.
Terkaait penganiayaan tersebut, tiga tersangka di jerat pasal 170 ayat 1 KUHP junto puasa 351 KUHP.