Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penganiayaan di UIN Surakarta

Nasib Tiga Mahasiswa UIN Surakarta yang Jadi Tersangka Penganiayaan: Tunggu Putusan Pengadilan

Pihak kampus UIN Surakarta tidak langsung memutuskan nasib tiga mahasiswanya yang menjadi tersangka penganiayaan. Mereka menunggu hasil persidangan.

Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tara Wahyu NV
Persangka penganiayaan mahasiswa kampus UIN Raden Mas Said Surakarta di Mapolsek, Senin (29/8/2022). Pelaku yang juga merupakan mahasiswa di kampus yang sama melakukan aksinya dengan keji, karena korban dipaksa minum air dari kloset. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said, Surakarta. 

Tiga orang tersebut juga merupakan mahasiswa di UIN Raden Mas Said, Surakarta.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Syamsul Bakri mengatakan pihak kampus masih menunggu dan melihat perkembangan untuk menindak nasib mahasiswanya di kampus. 

Terkait apakah nanti ada sanksi dikeluarkan dari kampus, pihaknya belum bisa memberi keputusan. 

"Kita masih wait and see ya, (DO) tinggal menunggu seberapa jauh pelenggaran. Ada sanksi ringan, sedang dan berat," kata dia kepada TribunSolo.com, Senin (29/8/2022). 

Menurutnya, untuk keputusan DO sendiri ada yang perlu dirapatkan dengan dewan kode etik. 

"Ini nanti masuk sanksi yang mana, itu tidak semua mahasiswa kok, ada yang alumni juga," ungkapnya. 

Dirinya mengaku masih menunggu putusan dari pengadilan.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan di UIN Surakarta Mengaku Menyesal Pukuli dan Paksa Korban Minum Air dari Kloset

"Itu juga mempengaruhi hukuman sedang, ringan atau berat," terangnya. 

Pihak kampus juga sudah menjenguk AFS yang menjadi korban penganiayaan. 

"Kita tengah-tengah karena semua anak-anak kita, kita serahkan ke polisi," ucapnya. 

Dirinya menegaskan untuk posisi kampus terhadap pelaku masih menunggu rapat dewan kode etik. 

"Rapat bisa dilakukan setelah ada keputusan hukum," pungkasnya. 

Mengaku Menyesal

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved