Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Polri Sebut Ferdy Sambo cs Bakal Pakai Baju Tahanan saat Rekonstruksi, Kecuali Putri Candrawathi

Polri mengatakan, tersangka Putri Candrawathi tidak akan memakai baju tahanan lantaran masih belum diproses penahanan oleh penyidik Polri.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). Polri pastikan Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya bakal pakai baju tahanan saat proses rekontruksi. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dipastikan bakal memakai baju tahanan saat rekonstruksi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022) besok.

Rencana Ferdy Sambo cs bakal mengenakan baju tahanan ini ditegaskan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Tetapu cuma ada empat tersangka yang bakal memakai baju tahanan.

Baca juga: Bentuk Tanda Tangan Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Pakar Grafologi : Fantasinya di Luar Norma yang Umum

"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Tribunnews)

Adapun keempat tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripa Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Andi mengatakan, tersangka Putri Candrawathi tidak akan memakai baju tahanan lantaran masih belum diproses penahanan oleh penyidik Polri.

"Tersangka PC bukan tahanan," pungkasnya.

Baca juga: Banyak yang Ingin Lihat Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan saat Rekonstruksi, Polri : Ranah Penyidik

Jadwal rekontruksi

Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri akan menggelar rekontruksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022) pekan depan.

Mengenai jalannya rekontruksi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji jika rekontruksi akan dilakukan secara transparan.

"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Listyo kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Kendati demikian, mantan Kabareskrim Polri ini enggan merinci terkait proses rekontruksi yang akan menghadirkan lima tersangka karena sudah masuk teknis penyidikan.

"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," jelasnya.

Kapolri tolak pengunduran diri Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menejelaskan alasan ditolaknya surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kasus yang menjerat Ferdy Sambo harus melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/9/2022).

Baca juga: Dugaan Hotman Paris soal Uang 200 Juta Brigadir J yang Hilang, Singgung Rahasia Dapur Ferdy Sambo

Kapolri lantas membeberkan hasil dari sidang kode etik memutuskan Ferdy Sambo dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

"Dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH," ungkapnya.

Melansir dari Tribunnews.com, Polri menolak surat pengunduruan diri dari Ferdy Sambo yang dibuat sebelum melakukan sidang kode etik.

"Tidak (diproses)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).

Selain itu, Dedi juga menyatakan surat pengunduran diri Ferdy Sambo tak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik.

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujarnya.

Baca juga: Awalnya Tak Peduli Kasus Ferdy Sambo, Rizal Ramli Tergerak Ketika Melihat Ibunda Brigadir J Menangis

Dipecat dari Polri

Adapun sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo sudah selesai dilakukan.

Hasilnya, Eks Kadiv Propam Polri tersebut resmi dipecat di Korps Bhayangkara.

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi tadi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Inilah penampakan Ferdy Sambo setelah keluar dari ruang sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022). Ferdy Sambo telah dinyatakan dipecat dari institusi Polri.
Inilah penampakan Ferdy Sambo setelah keluar dari ruang sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022). Ferdy Sambo telah dinyatakan dipecat dari institusi Polri. (Istimewa)

Sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Kemudian ada 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2.

Baca juga: Ditahan Gara-gara Bikin Konten tentang Kerajaan Sambo, Masril Pria Asal Pekanbaru Kini Dibebaskan

"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang kode etik itu, ada saksi berjumlah 15 orang.

Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.

Sejumlah tersangka yang dihadirkan di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Maruf.

Baca juga: Putri Candrawathi Punya Anak Batita,Kak Seto Berharap Istri Ferdy Sambo dan Sang Anak Tak Dipisahkan

Peran lima tersangka

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian telah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved