Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Ngotot Jadi Korban Pelecehan, Keluarga Brigadir J Bereaksi, Tuding Tukang Bohong
Menurut keluarga Brigadir J, Putri Candrawathi sudah tertangkap tangan berbohong pada peristiwa sebelumnya, dan kini masih tidak mau jujur.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak bereaksi mengetahui pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebelumnya kepada polisi, Putri Candrawathu terus bersikeras menjadi korban pelecehan.
Martin menyebut, pihak keluarga Brigadir J kecewa terhadap pengakuan Putri Candrawathi tersebut.
Baca juga: Putri Candrawathi Tetap Ngotot Ia Dilecehkan Brigadir J, Padahal Kasusnya Sudah Dihentikan
Sebab menurut keluarga Brigadir J, Putri Candrawathi sudah tertangkap tangan berbohong pada peristiwa sebelumnya, dan kini masih tidak mau jujur.
Martin menyebut, segala sesuatu yang dimulai dengan kebohongan itu kualitasnya tidak ada.
Justru strategi Putri dan Ferdy Sambo yang terus bersikeras soal pelecehan ini akan memberatkan mereka.
"Sebenarnya kita kecewa, karena sudah tertangkap tangan, berbohong pada peristiwa sebelumnya. Tapi sekarang yang kami pikir apa yang dikatakan sekarang itu dalam rangka menutupi kebohongan yang sebelumnya."
"Saya sebenarnya malas berkomentar karena sudah panjang komentar ini. Tapi segala sesuatu yang dimulai dengan kebohongan itu kualitasnya tidak ada, jadi tidak penting juga."
"Justru strategi ini yang akan memberatkan beliau," kata Martin dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan Setelah Diperiksa Dini Hari Tadi, Sempat Berhenti karena Sakit
Martin kemudian menuturkan, untuk menutupi satu kebohongan maka dibutuhkan kebohongan yang baru.
Padahal dalam pemeriksaan, baik Jaksa maupun Hakim tidak hanya menilai apa yang disampaikan para tersangka saja.
Meskipun juga menilai dengan melihat bagaimana cara penyampaiannya, apakah ada jeda waktu, serta apakah ada gestur seperti direkayasa.
Alhasil, ketika tersangka berbohong pun itu bisa diketahui oleh Jaksa maupun Hakim.
"Karena untuk menutupi satu kebohongan itu membutuhkan kebohongan yang baru. Sedangkan pada pemeriksaan cara Jaksa memeriksa, cara hakim memeriksa, itu selain melihat kualitas apa yang disampaikan."
"Tapi juga melihat bagaimana cara penyampaiannya. Apakah ada jeda waktu, apakah ada gestur yang sepertinya rekayasa, itu juga dinilai," terang Martin.