Berita Regional
Pria di Banjarbaru Merudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Tergoda Lihat Sang Putri Pakai Handuk
DAK yang pekerjaan sehari-harinya adalah petani ini memaksa sang putri untuk melakukan hubungan intim sebanyak 5 kali.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Perbuatan pria berinisial DAK (38), warga Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan ini sungguh biadab.
Ia tega merudapaksa sang anak kandung yang berusia 15 tahun.
DAK yang pekerjaan sehari-harinya adalah petani ini memaksa sang putri untuk melakukan hubungan intim sebanyak 5 kali.
Baca juga: Penganiayaan di Kampus UIN Solo : 3 Mahasiswa Keroyok Mantan Sang Pacar, Lalu Paksa Minum Air Kloset
Disampaikan Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi Sabtu (27/8/2022), kejadian tersebut berhasil terungkap berkat laporan dari ibunya sendiri.
"Awal mula diketahui kejadiannya pada Rabu (24/8/2022) lalu, kemudian dilaporkan ibunya ke Polsek Liang Anggang," ujarnya.
Dibeberkan Aipda Kardi, kronologi kejadian tersebut bermula pada Rabu (24/8/2022), saat itu korban sedang beristirahat di kamar, tak selang lama korban merasa ada yang melepas pakaiannya kemudian korban terbangun, korban pun meronta sambil memukul.
Baca juga: Jika Harga Pertalite Jadi Naik Rp10 Ribu per Liter di SPBU, Bisa Segini Harga Ecerannya di Pertamini
Namun tak dihiraukan oleh pelaku.
"Setelah melakukan menyetubuhi korban, pelaku ini mengancam akan memukul korban jika mengadu kepada ibunya," kata Aipda Kardi Gunadi.
Dilanjutkan Kasi Humas korban ditinggalkan pelaku, dan korban pun menangis kemudian tertidur.
Setelah kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Liang Anggang.
Begitu mendapat laporan, Unit Opsnal (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana melakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan.
Pelaku ujar Aipda Kardi berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
Setelah dilakukan pemeriksaan DAK mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak dibawah umur yang merupakan anaknya sendiri.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Minta Ferdy Sambo Diborgol saat Rekonstruksi, Demi Keamanan Bharada E
Ini bukan kejadian pertama kali.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah melakukan persetubuhan ini sebanyak 5 kali tanpa diketahui sang istri.
"Kejadian ini sudah dilakukan pelaku sebanyak 5 kali, motif pelaku karena pelaku sering melihat korban sehabis mandi telah menggunakan handuk pendek sehingga pelaku sering melihat paha korban yang lumayan mulus dan sehingga pelaku pun berpikiran untuk menyetubuhi korban,"
"Hanya sekali pelaku tidak berhasil menyetubuhi korban karena yang terakhir saat itu korban sempat berontak," bebernya.
Dari kejadian tersebut, Macan Barbar Polsek Liang Anggang mengamankan satu buah bantal yang digunakan oleh korban saat disetubuhi oleh pelaku (ayah kandung korban) dan satu lembar sprei yang digunakan oleh korban saat disetubuhi oleh pelaku (ayah kandung korban)
Baca juga: 6 Oknum Anggota TNI Diduga Mutilasi Empat Orang di Papua, Panglima TNI Perintahkan Usut Tuntas
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
(BanjarmasinPost)