Polisi Tembak Polisi
Aliansi Advokat Anti Hoax A3H Laporkan Pengacara Brigadir J dan Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri
Deolipa Yumara, bekas pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, juga dilaporkan ke Bareskrim terkait hal yang sama.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Kolase Tribun Timur
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan Deolipa Yuamara, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan berita bohong alias hoaks.
"Implikasi daripada perbuatan mereka itu jelas pidana, makanya kita laporin. Sebab, kalau tidak dihentikan, semacam ini akan terus berkembang," ucapnya.
Dalam laporannya, Zakirun menjerat kedua terlapor dengan pasal 14 dan 15 KUHP, dan UU 1/1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Baca juga: Foto Jasad Brigadir J Setelah Ditembak di Duren Tiga Dirilis Komnas HAM
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Berita Terkait