Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Public Service

Info Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah, Berlaku di Semua Samsat Jateng Mulai 7 September 2022

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
grid.motor.id
Ilustrasi pemutihan pajak motor kendaraan 

TRIBUNSOLO.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 7 September hingga 22 November 2022.

Pemutihan pajak kendaraan adalah penghapusan denda pajak yang telah terlewat.

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Baca juga: Kronologi Pesawat Latih TNI AL yang Jatuh di Selat Madura dan Sosok Pilot Lettu Laut Judistira Eka

Selain bebas denda pajak, Bapenda juga membebaskan bea balik nama ke-2 dan bebas pokok PKB tunggakan tahun ke-5.

Pemutihan pajak ini berlaku di semua Samsat di Jawa Tengah.

Berikut ini syarat dan jenis pajaknya:

Dokumen untuk Pemutihan Pajak Kendaraan

- KTP asli dan fotocopy

- STNK asli sesuai nama dan identitas motor

- SKKP/SKPD terakhir

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKKP/SKPD) terakhir biasanya ada di balik STNK.

- BPKB Asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan/ ganti pelat nomor).

BPKB ini termasuk bukti hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin khusus bayar pajak motor 5 tahun atau ganti pelat nomor).

Baca juga: Oknum Satpam di Bali Hadiahi Pacarnya HP Hasil Curian, Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jenis Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

2. Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk Plat Jawa Tengah maupun Luar wilayah Provinsi Jawa Tengah.

3. Bebas pokok PKB tunggakan Tahun ke-5

Pembebasan Pokok PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Sehingga, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak tahun jalan dan pokok pajak tunggakan selama 4 Tahun.

Sementara Pokok Pajak Tahun Kelima dan seterusnya dibebaskan, beserta seluruh denda PKB nya.

*) Catatan:

- Jika BPKB dan/atau STNK pemilik kendaraan hilang, maka harus melakukan duplikat BPKB dan/atau STNK terlebih dahulu di Samsat sesuai wilayah asal kendaraan

- Bagi pemilik kendaraan yang ingin balik nama kendaraan dari Samsat yang berbeda wilayah harus mencabut berkas kendaraan di Samsat Asat terlebih dahulu

- Sebelum melakukan pemutihan kendaraan, pemilik kendaraan dapat mengecek nominal pajak kendaraan melalui aplikasi New Sakpole

- Pemutihan Pajak Balik Nama Kendaraan ini berlaku untuk semua kendaraan baik motor dan mobil

- Penjelasan dan konsultasi lebih lanjut dapat dilakukan dengan mandatangi Samsat sesuai wilayah masing-masing.

Baca juga: Zumi Zola Sudah Bebas dari Penjara, Sang Mantan Istri Sherrin Tharia Turut Ucap Rasa Syukur

Baca juga: Kisah Seorang Wanita Digugat Cerai Suami Setelah Malam Pertama Gara-gara Merasa Ditipu

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved