Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Uji Coba Pembukaan Pasar Hewan Boyolali Diperluas, Setelah Jelok, Giliran Jeron yang Dibuka Terbatas

Pemkab Boyolali berencana memperluas uji coba pembukaan Pasar Hewan. Setelah Pasar jelok, mereka berencana membuka pasar Jeron.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
Dokter hewan melakukan pemeriksaan terhadap sapi yang akan masuk ke Pasar Hewan Jelok, Boyolali, Senin (29/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Uji coba pembukaan pasar hewan di Boyolali berjalan lancar.

Meski potensi sapi yang masuk dan jual beli hewan ternak masih lesu, namun secara umum pelaksanaannya sesuai yang diharapkan.

Hanya pedagang dan sapi lokal Boyolali.

Kepala Dinas Perternakan dan Perikanan (Disnakan) Boyolali, Lusia Dyah Suciati mengatakan, uji coba pembukaan pasar hewan Jelok, berjalan lancar.

Uji coba pembukaan pasar hewan Jelok ini sudah dilakukan dua kali pasaran, yakni pada 29 Agustus dan 3 September 2022.

“Dari hasil uji coba semua berjalan lancar. Sapi yang masuk lebih dahulu disemprot Disinfektan, kemudian diturunkan di bak air disinfektan dan dilakukan pengecekan oleh dokter hewan,” jelasnya, kepada TribunSolo.com, Rabu (7/9/2022).

Uji coba pembukaan ini akan diperluas lagi ke Pasar Hewan Nogosari.

Baca juga: Suspek Virus PMK, Sejumlah Sapi Ditolak Masuk Pasar Hewan Jelok Boyolali, Langsung Dipulangkan

"Berdasarkan evaluasi kemarin di Pasar Jelok. Uji coba dibuka baru di Jelok, sedangkan yang Jeron, Nogosari rencana uji coba Sabtu (10/9/2022) mendatang," terangnya.

Aturan Uji coba pembukaan pasar hewan Nogosari nanti masih sama.

Pelaku pasar wajib penerapan protokol kesehatan (Prokes) penyakit mulut dan kuku (PMK).

Pertama, jam buka pasar mulai pukul 07.00-15.00 WIB. Kemudian, ternak yang dibawa dalam kondisi sehat.

Asal ternak dari lokal wilayah Boyolali saja. Untuk memastikan hal tersebut, pedagang yang masuk ber- KTP asli Boyolali.

Serta kendaraan yang masuk dengan nomor polisi (Nopol) Boyolali.

Pelaku pasar juga diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) covid-19.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved