Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Bisa Beli Motor Baru Tak Mampu Bayar Pajaknya: 300 Ribu Kendaraan di Karanganyar Nunggak Pajak

Ratusan Ribu kendaraan di Karanganyar belum melunasi pajaknya. Ada total 300 ribu orang yang bisa membeli motor namun tidak membayar pajaknya.

Grid.id/Octa Saputra
Ilustrasi : Pemprov Jateng memberlakukan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada September 2022 ini. 

Lebih lanjut, dia mengatakan program pemutihan ini sudah mulai disosialisasikan ke masyarakat. 

Dia berharap pembayaran pajak ini segera dilakukan para penunggak pajak karena mampu mendukung percepatan pembangunan.

"Bagi hasil pajak kendaraan dengan pemda setempat tidaklah sedikit, pemda dapat 30 persen pajak sepeda motor, kalau untuk balik nama, pemda dapat 30 persen juga, makanya, buruan saja yang masuk kategori pemutihan," pungkasnya.  

Oleh karena itu, pemerintah melalui Samsat Jateng bakal membebaskan tunggakan pajak tahun kelima, denda dan bea balik nama dengan program pemutihan.

Program itu bertajuk Jawa Tengah Bebas Denda dan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Kelima dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dalam dan Luar Provinsi. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved