Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tanggapan Gibran Soal Warga Solo Komplain BLT BBM Tak Tepat Sasaran: Data Itu dari Kementerian 

Pembagian BLT BBM di Solo sampai saat ini masih dikomplain warga. Menurut mereka bantuan yang diberikan tidak tepat sasaran.

Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tara Wahyu NV
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Dia menanggapi komplain warga soal BLT BBM yang tak tepat sasaran. 

Dirinya mengaku tidak bisa berbuat banyak terhadap keluhan warganya. Lantaran penerima BLT BBM datanya dari Kemensos.

"Tapi memang kami cuma sesuai dengan perintah dari Kemensos," bebernya.

Yudha menjelaskan, untuk Kelurahan Jagalan sendiri, tercatat ada 1.300 orang yang mendapat BLT BBM.

Jumlah itu kemungkinan bisa lebih jika bantuan tersebut diusulkan dari tingkat RT atau RW.

BLT Mulai Cair

Masyarakat Kota Solo mulai menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Pemerintah Pusat, Kamis (8/9/2022). 

Bantuan BLT BBM di hari pertama dibagikan melalui Kantor Pos Solo

Kepala Kantor Pos Besar Solo, Muhammad Syarkawi mengatakan hari pertama pembagian BLT BBM dibagikan ke 300 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

"Total penerima BLT BBM masih 63 Ribu KPM," kata Syarkawi, Kamis (8/9/2022). 

Syarkawi mengungkapkan, besaran uang yang diterima oleh KPM yakni sebesar Rp 500 Ribu. 

Jumlah tersebut meliputi BLT BBM dan bantuan sembako yang diberikan oleh Kementerian Sosial. 

"Jadi mereka menerima BLT BBM sebesar Rp 300 Ribu ditambah dengan bantuan sembako senilai Rp 200 Ribu," ujarnya. 

Dirinya mengungkapkan dari data penerima 63 Ribu KPM saat ini yang dipegang oleh Kantor Pos kemungkinan bisa bertambah.

Baca juga: BLT BBM dan Sembako Rp 500 Ribu Mulai Cair di Sragen, Hari Pertama Disalurkan ke 1.300 KPM

"Kemungkinan bisa bertambah karena infonya untuk jumlah penerima yang diumumkan oleh Pak Presiden (secara nasional) ada 20,6 juta. Sebelumnya kan hanya 18,8 juta, jadi ada tambahan," jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, untuk syarat mengambil bantuan membawa undangan resmi dari kantor pos dan KTP.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved