Berita Nasional

Irjen Napoleon Bonaparte Divonis Penjara 5 bulan 15 hari Atas Kasus Dugaan Penganiayaan M Kece

Sebelumnya, Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manusia terhadap M Kece

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Aksi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan goyang TikTok usai divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021). 

Untuk itu, tuntutan atas Pasal 351 KUHP Juntco Pasal 55 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara dinilainya mengada ada. Ia memohon agar majelis hakim membatalkan tuntutan satu tahun penjara dalam kasus ini.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Minta Divonis Bebas saat Bacakan Pleidoi

Dalam pledoinya, Napoleon meminta agar hakim menerima nota pembelaan yang dia bacakan di ruang sidang.

"Kami sebagai terdakwa dalam perkara ini bermohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, untuk dapatnya meluluskan seluruh permohonan kami, sebagai berikut,"

"Satu, menolak seluruh isi Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dua, menerima seluruh isi Nota Pembelaan (Pleidoi) ini," jelas Napoleon. (*)

(Tribunnews.com/Naufal Lanten)

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved