Polisi Tembak Polisi

Penasehat Kapolri Sebut Ferdy Sambo Masih Lakukan Perlawanan, Ingatkan Publik Harus Terus Mengawal

Muradi mewanti-wanti agar publik tidak goyah karena menaruh simpati pada anak-anak Ferdy Sambo, juga isu kekerasan seksual Putri Candrawathi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Penasihat Ahli Kapolri Bidang Keamanan dan Politik Muradi mengatakan jika Irjen Ferdy Sambo masih berupaya melakukan perlawanan dalam pengusutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perlawanan Ferdy Sambo itu terlihat dari pengakuannya yang tidak ikut menembak Brigadir J.

Sedangkan, dalam keterangannya, Richard Eliezer atau Bharada E menyatakan bahwa Sambo ikut menembak.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Duga Ada Politisi DPR yang Bantu Ferdy Sambo, Tugasnya Melobi Istana

"Kalau saya implisit menangkapnya masih ada upaya perlawanan untuk mengatakan saya tidak melakukan itu (penembakan)," kata Muradi dalam program Back To BDM, Kamis (15/9/2022).

Menurut Muradi, saat ini Polri telah mengantongi sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Polisi tinggal melakukan pencocokan dari keterangan para saksi.

Dirinya lantas mengajak masyarakat tetap mengawal kasus ini hingga hukuman terhadap Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya dijatuhkan.

Ia mewanti-wanti agar publik tidak goyah karena menaruh simpati pada anak-anak Ferdy Sambo, juga isu kekerasan seksual yang belakangan diklaim istri Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Setelah Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo Diduga Kumpulkan Sejumlah Polisi untuk Bahas Skenario Kematian

"Publik tetap harus mengawal. Kalau tidak, ini 'masuk angin'," ujarnya.

Ia sendiri memperkirakan, Ferdy Sambo bakal dihukum minimal 20 tahun penjara dalam kasus ini.

Bahkan, menurutnya, tak tertutup kemungkinan mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri itu dihukum seumur hidup atau hukuman mati karena dijerat pasal berlapis soal pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Tak hanya itu, Muradi juga memprediksi, para polisi yang membantu menghilangkan barang bukti di tempat penembakan akan terkena imbasnya.

Minimal, kata Muradi, 7-8 orang dipecat dari Polri.

Baca juga: Pengacara Ungkap Beratnya Beban Bripka RR Jika Terus Berbohong, Ini Alasan Lawan Skenario Sambo

Sementara, tujuh polisi yang menjadi tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J diperkirakan dijatuhi hukuman 5-20 tahun penjara, bergantung dari perannya.

Muradi yang melihat perkembangan kasus ini optimistis para tersangka akan dijatuhi hukuman maksimal.

"Saya melihatnya dalam konteks ini akan sesuai dengan apa yang menjadi ganjaran dari pelaku pembunuhan," ucapnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved