Polisi Tembak Polisi
Pengacara Brigadir J Pertanyakan Gaji Ferdy Sambo, Heran Bisa Transfer Uang Ratusan Juta Sebulan
Martin pun mempertanyakan berapa sesungguhnya penghasilan Ferdy Sambo sebagai polisi per bulan dan juga istrinya Putri Candrawathi.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Kecurigaan muncul dari Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak terhadap sejumlah uang yang ditransferkan ke rekening atas nama Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dan ajudan lainnya.
Hal ini pun memunculkan dugaan pencucian uang.
Baca juga: Penasehat Kapolri Sebut Ferdy Sambo Masih Lakukan Perlawanan, Ingatkan Publik Harus Terus Mengawal
Dilansir dari KompasTV, Martin Lukas Simanjuntak mengungkap alasan dugaan tersebut.
“Menurut studi kasus dan juga paparan LSM yang ahli di bidang pencucian uang, hal tersebut ada indikasi pencucian uang, jadi harus ditelurusi, kenapa harus rekening atas nama Yosua dikuasai oleh PC dan FS, itu kan jadi pertanyaan,” kata Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, seperti dikutip dari Kompas.TV, Kamis (15/9/2022).
“Kenapa tidak rekening atas nama PC atau FS dibuat lalu diserahkan kepada Yosua," kata Martin menambahkan.
Martin pun mempertanyakan berapa sesungguhnya penghasilan Ferdy Sambo sebagai polisi per bulan dan juga istrinya Putri Candrawathi.
Lantaran, lanjutnya, bisa mentransfer uang dalam jumlah ratusan juta rupiah ke rekening ajudan setiap bulannya.
“Berapa sih penghasilannya Ferdy Sambo per bulan, berapa sih penghasilannya Putri Candrawathi sebulan kok bisa mantransfer uang ratusan juta bulanan gitu ya untuk beberapa dapur, di Magelang sekian ratus juta, di Jakarta sekian ratus juta,” kata Martin.
“Setahu saya Irjen Pol itu gajinya itu Rp 30-an juta, kok bisa biaya hidupnya besar sekali, nah ini juga kan mencimbulkan kecurigaan, boleh dong kita minta penelurusan (PPATK),” ujar Martin.
Martin mengatakan hingga kini setidaknya sudah ada keterangan dari dua orang saksi yang memperkuat soal rekening Brigadir J dikuasai Ferdy Sambo dan istrinya.
“Sudah ada dua keterangan saksi ya yang pertama, Bapak Erman Ummar (kuasa hukum Bripka Ricky Rizal) mengatakan bahwa kliennya dibuatkan rekening lalu rekeningnya dikuasai,” ucap Martin.
“Lalu Arman Hanis (kuasa hukum Putri Candrawathi) juga tadi kan menyampaikan hal yang sama. Nah ada asas hukum ya, unus testis nullus testis, satu saksi bukan saksi, tapi kalau sudah dua orang yang mengatakan itu sudah menjadi alat bukti," katanya menambahkan.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Duga Ada Politisi DPR yang Bantu Ferdy Sambo, Tugasnya Melobi Istana
Bahkan, sambung Martin, PPATK seharusnya bukan hanya menelusuri setelah Brigadir J tewas tapi setahun ke belakang.
“Kalau bisa setahun ke belakang, karena penggunaan rekening itu sebagai anggaran rumah tangga sudah berjalan beberapa tahun,” ucap Martin.
Tak hanya itu, Martin menambahkan PPATK juga harus berani memastikan siapa pengirim uang ke sejumlah rekening ajudan Ferdy Sambo.