Berita Solo Terbaru
Jokowi Teken Inpres Mobil Dinas Listrik, Ternyata Ganjar Pranowo Sudah Beli Satu Unit untuk Contoh
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo mendukung Instruksi Presiden mengenai penggunaan mobil dinas listrik.
Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Asep Abdullah Rowi
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka belum berpikiran dalam waktu dekat mengganti mobil listrik menjadi mobil dinasnya.
Meski begitu, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu akan melihat dulu aturan yang akan diberlakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres).
"Nanti ya, kita tidak ada, tidak memprioritaskan pembelian kendaraan untuk wali kota dan wakil wali kota," kata dia kepada TribunSolo.com, Jumat (16/9/2022).
Hal tersebut bukan karena harga dari kendaraan listrik yang mahal, tetapi ia saat ini masih fokus anggaran digunakan untuk pembangunan.
"Mobil listrik nunggu aturannya gimana, kalau anggaran kita prioritaskan untuk pembangunan sek," jelasnya.
"(Mobil listrik mahal) ya cari yang murah sebetulnya ada," terangnya.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku masih nyaman menggunakan kendaraan dinasnya saat ini yakni Toyota Kijang Innova.
Baca juga: Ditanya Tingkah Eko Kuntadhi yang Hina Ning Imaz, Ganjar Pranowo : Saya Tak Pernah Bentuk Relawan
Baca juga: Ditanya soal Tingkah Eko Kuntadhi yang Hina Ning Imaz, Ganjar : Saya Tak Pernah Bentuk Relawan
"Nanti aja, belum ada arahan juga. Aku wis nganggo iki wae (Innova). Aku pakai mobil ini dulu, wes penak," paparnya.
Meski begitu, Gibran akan mengikuti aturan pusat sembari mengunggu teknisnya.
"Kita ngikuti perintah saja, ngikuti perintah dari pusat saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres tersebut diterbitkan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sekain itu juga ditujukan kepada para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.
Cara Pakai Mobil Listrik
Bagi pengguna mobil listrik yang ingin bepergian jarak jauh kini tak perlu khawatir.